Kondisinya
NIK istri tervalidasi di Dukcapil, ada di FTU akun Coretax suami. Di tahun 2025, istri bekerja sebagai karyawan di 1 pemberi kerja dan membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak.
1️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP dan masih aktif (tidak pernah mengajukan NE), apa yang harus dilakukan? ✅ Ajukan
Permohonan Wajib Pajak Non Aktif (NE). Cara pengajuan NE di Coretax
[klik di sini]✅ Ubah status istri di
Unit Perpajakan Keluarga (UPK) menjadi
tanggungan. Caranya [
coming soon]
2️⃣ Jika istri pernah memiliki histori NPWP namun sudah tidak aktif (Nonaktif/NE tetapi belum dihapus), apa yang harus dilakukan? ✅ Ubah status istri di
Unit Perpajakan Keluarga (UPK) di Coretax Suami menjadi
tanggungan. 3️⃣ Jika istri tidak pernah memiliki NPWP dan berkepentingan mengakses Coretax.
✅ Istri mendaftarkan akses
coretax melalui menu Daftar Di Sini > Hanya Registrasi. Caranya
[Klik Di sini]
✅ Status akun Coretax
“Belum Aktif (SPDN)” yang berarti tidak aktif sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban pajak SPT terpisah
✅ Ubah dan pastikan status istri di
Unit Perpajakan Keluarga (UPK) Coretax suami menjadi
tanggungan.