#SPTTahunan
🚨 Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!
✅ SEBELUM klik “Lapor”, pastikan:
1️⃣ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2️⃣ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak
❗️ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.
⚠️ Risikonya serius:
1️⃣ Saat dibetulkan → bisa jadi Kurang Bayar (KB)
➜ WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).
2️⃣ LB di SPT Normal tetap diproses
➜ penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
3️⃣ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.
📚 Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) → pilih dikembalikan
➡️ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
➡️ SPT dibetulkan → ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)
❌ Akibatnya:
💸 Harus setor Rp2.000.000 tunai
❌ Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
🔍 Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan
👉 Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.
🎯 Kesimpulan
🛑 Jangan kejar cepat, kejar benar.
✔️ Tunggu semua bukti potong lengkap
✔️ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
➡️ Baru lapor SPT Tahunan
—
t.me/FAQcoretax