FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan

Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70

Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri

Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
"Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232


2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit

💡 Hasil Akhir:
Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top