#eFaktur #SPTPPN
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."

Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.

Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.

📖 Rujukan Regulasi:
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
> Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, Pihak Lain tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN (Nihil) dalam suatu Masa Pajak.
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
> SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.


Solusi:
1️⃣ Cek kembali pelaporan yang telah dilakukan di menu "SPT Dilaporkan".
2️⃣ Pastikan seluruh Masa Pajak sejak pengukuhan PKP sudah dilaporkan, urutkan kolom *Masa Pajak* atau *Tanggal Jatuh Tempo.*
3️⃣ Lakukan pelaporan untuk masa pajak yang belum dilaporkan sebelum melaporkan masa berjalan.
4️⃣ Jika masih terkendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top