Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya? #SPTPPN #XML #Digunggung Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJPโ€ฆ
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya?
#XML #Digunggung

โœ… Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan dalam coretax bagi Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. sesuai FAQ 34

Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload xml pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.

๐Ÿ’ก Cara Pengisian Faktur Pajak Digunggung:

1๏ธโƒฃ Unduh Template Converter
๐Ÿ”— [Klik di sini]

2๏ธโƒฃ Isi Sheet "DATA" di Converter Excel:
๐Ÿ“‹ Isian pada header:
- ๐Ÿ†” NPWP: NPWP 16 digit PKP penjual
- ๐Ÿ“† Masa Pajak: Bulan transaksi
- ๐Ÿ“… Tahun Pajak: Tahun transaksi

3๏ธโƒฃ Isi Tabel Data Berwarna Biru Muda:
๐Ÿ”น Kolom "Trx Code"
- Normal: PPN dipungut sendiri
- 07: PPN Tidak Dipungut
- 08: PPN Dibebaskan
- NoVAT: Transaksi tidak terutang PPN

๐Ÿ”น Kolom Identitas Pembeli
- ๐Ÿ“ BuyerName: "-"
- ๐Ÿ›‚ BuyerIdOpt: "NIK"
- ๐Ÿ”ข BuyerIdNumber: "0000000000000000"

๐Ÿ”น Kolom Barang/Jasa
- ๐Ÿ›’ GoodServiceOpt: "A" (Barang) atau "B" (Jasa)

๐Ÿ”น Kolom Nomor Seri Faktur
- ๐Ÿ—‚ SerialNo: Seharusnya berisi No Faktur Pedagang Eceran, seperti kwitansi, struk dsbnya, Namun bisa diisi "-"

๐Ÿ”น Kolom Tanggal Transaksi
- ๐Ÿ—“ TransactionDate: isi date dengan ketikan "DD/MM/YYYY", meskipun otomatis akan tertampil "YYYY-MM-DD"

๐Ÿ”น Kolom Nilai Transaksi
- ๐Ÿ’ฐ TaxBaseSellingPrice: Harga jual
- ๐Ÿ’ฒ OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain
- ๐Ÿฆ VAT: PPN terutang
- ๐Ÿšซ STLG: 0 jika tidak ada PPnBM

๐Ÿ”น Kolom Keterangan
- ๐Ÿ“– Info: Keterangan tambahan jika diperlukan

โš ๏ธ Catatan Penting:
- Saat di export ke xml, excel secara otomatis akan merubah menjadi format tanggal menjadi "YYYY-MM-DD", apabila terjadi kegagalan import, silakan coba setting tanggal pada format date excelnya pada baris tanggal tersebut, dengan pilihan "Category" dan sample "YYYY-MM-DD".
- FP Eceran dengan Trx Code yang berbeda harus dibuat dengan excel/XML terpisah.
- Faktur Pajak Pedagang Eceran harus dibuat sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 dan disimpan sesuai ketentuan di UU KUP.
- Cara export excel menjadi XML ikuti petunjuk ini
- Petunjuk bergambar klik ini

Regulasi lebih lanjut diatur dalam Perdirjen tentang Pelaporan Pajak di Coretax.

Lastupdate 18.23 WIB 13022025

Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini
โ€”
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya?
#SPTPPN
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.

Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN.

๐Ÿ“Œ Penjelasan lebih lanjut:
Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

๐Ÿ“ข Update mengenai Perdirjen terkait akan disampaikan kemudian.

โ€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top