โ
Pencantuman detil transaksi yang
digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan dalam coretax bagi Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. sesuai
FAQ 34Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara
digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload xml pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.
๐ก Cara Pengisian Faktur Pajak Digunggung:1๏ธโฃ Unduh Template Converter ๐ [Klik di sini]2๏ธโฃ Isi Sheet "DATA" di Converter Excel: ๐ Isian pada
header:
-
๐ NPWP: NPWP 16 digit PKP penjual
-
๐ Masa Pajak: Bulan transaksi
-
๐
Tahun Pajak: Tahun transaksi
3๏ธโฃ Isi Tabel Data Berwarna Biru Muda:
๐น Kolom "Trx Code" -
Normal: PPN dipungut sendiri
-
07: PPN Tidak Dipungut
-
08: PPN Dibebaskan
-
NoVAT: Transaksi tidak terutang PPN
๐น Kolom Identitas Pembeli -
๐ BuyerName: "-"
-
๐ BuyerIdOpt: "NIK"
-
๐ข BuyerIdNumber: "0000000000000000"
๐น Kolom Barang/Jasa -
๐ GoodServiceOpt: "A" (Barang) atau "B" (Jasa)
๐น Kolom Nomor Seri Faktur -
๐ SerialNo: Seharusnya berisi No Faktur Pedagang Eceran, seperti kwitansi, struk dsbnya, Namun bisa diisi "-"
๐น Kolom Tanggal Transaksi -
๐ TransactionDate: isi date dengan ketikan "DD/MM/YYYY", meskipun otomatis akan tertampil "YYYY-MM-DD"
๐น Kolom Nilai Transaksi -
๐ฐ TaxBaseSellingPrice: Harga jual
-
๐ฒ OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain
-
๐ฆ VAT: PPN terutang
-
๐ซ STLG: 0 jika tidak ada PPnBM
๐น Kolom Keterangan -
๐ Info: Keterangan tambahan jika diperlukan
โ ๏ธ Catatan Penting: - Saat di export ke xml, excel secara otomatis akan merubah menjadi format tanggal menjadi "YYYY-MM-DD", apabila terjadi kegagalan import, silakan coba setting tanggal pada format date excelnya pada baris tanggal tersebut, dengan pilihan "Category" dan sample "YYYY-MM-DD".
- FP Eceran dengan
Trx Code yang berbeda
harus dibuat dengan excel/XML terpisah.- Faktur Pajak Pedagang Eceran harus dibuat sesuai dengan
PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 dan disimpan sesuai ketentuan di
UU KUP.
- Cara export excel menjadi XML
ikuti petunjuk ini- Petunjuk bergambar
klik iniRegulasi lebih lanjut diatur dalam Perdirjen tentang Pelaporan Pajak di Coretax.