Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate ⚠️ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu. Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada…
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan

Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇

1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi

📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222


2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:

PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
Tanggal mulai sudah terisi
Tanggal berakhir dikosongkan

⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.

Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate


Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.

Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.

---
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani. Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya…
#SolusiKendala #SPTPPN

Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.

Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.

Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.

Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top