35. Apakah masih bisa melaporkan PPN Nihil pada tanggal 1, sementara Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 2 dan seterusnya? Apakah pembetulan SPT baru dapat dilakukan setelah rekanan melakukan pembayaran?#eFaktur
#SPTPPN
โ
@FAQcoretaxDiskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1