35. Apakah masih bisa melaporkan PPN Nihil pada tanggal 1, sementara Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 2 dan seterusnya? Apakah pembetulan SPT baru dapat dilakukan setelah rekanan melakukan pembayaran?
#eFaktur
#SPTPPN

Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

๐Ÿ“‹ Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:
- Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
- Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan.

โ—๏ธ Catatan:
SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.

๐Ÿ“Œ Kesimpulan:
- Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
- Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.

๐Ÿ“ Contoh:
- Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025.

โ€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top