#Pembayaran
π Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.
π Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
π Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id
πΉ
Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
β SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
β SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
β SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.
π’ SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.
πΈ
Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
β Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
β Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
β Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)
π Batas Waktu Konfirmasi:
π 7 hari sejak surat diterima, atau
π 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
π Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
β‘οΈ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.
πΉ
Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
π Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal Saya β Profil Saya β Detail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
- Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
βοΈ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
π Portal Saya β Perubahan Data β Identitas WP β Perbarui Rekening Bank Utama
πΈ
Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1οΈβ£ Cari Surat SPKKP di Coretax
π Portal Saya β Dokumen Saya
β‘οΈ Filter dokumen dengan judul βSurat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajakβ
Catat nomor & tanggal SPKKP
2οΈβ£ Masuk ke Alur Kasus
π Portal Saya β Alur Kasus
β‘οΈ Klik Refresh, lalu cari "Refund of Legal Actions Decisions" dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
π Klik Pilih
3οΈβ£ Konfirmasi dalam Kasus Saya
π Portal Saya β Kasus Saya
π Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
β‘οΈ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi "-").
β‘οΈ Isi nomor & tanggal SPKKP.
4οΈβ£ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
π Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
β‘οΈ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
π Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
β‘οΈ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
βΌοΈ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.
5οΈβ£ Finalisasi Konfirmasi
βοΈ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
β‘οΈ Klik Lanjut
π π Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
"Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
π Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
π Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id
πΉ
Kapan SPKKP Diterbitkan? SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
β SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
β SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
β SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.
π’ SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.
πΈ
Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP β Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
β Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
β Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)
π Batas Waktu Konfirmasi:
π 7 hari sejak surat diterima, atau
π 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
π Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
β‘οΈ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.
πΉ
Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax π Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal Saya β Profil Saya β Detail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
- Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
βοΈ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
π Portal Saya β Perubahan Data β Identitas WP β Perbarui Rekening Bank Utama
πΈ
Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax 1οΈβ£ Cari Surat SPKKP di Coretax
π Portal Saya β Dokumen Saya
β‘οΈ Filter dokumen dengan judul βSurat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajakβ
Catat nomor & tanggal SPKKP 2οΈβ£ Masuk ke Alur Kasus
π Portal Saya β Alur Kasus
β‘οΈ Klik Refresh, lalu cari "Refund of Legal Actions Decisions" dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
π Klik Pilih
3οΈβ£ Konfirmasi dalam Kasus Saya
π Portal Saya β Kasus Saya
π Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
β‘οΈ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi "-").
β‘οΈ Isi nomor & tanggal SPKKP.
4οΈβ£ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
π Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
β‘οΈ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
π Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
β‘οΈ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
βΌοΈ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.
5οΈβ£ Finalisasi Konfirmasi
βοΈ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
β‘οΈ Klik Lanjut
π π Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
"Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
Unduh panduan PDF di link: https://t.me/FAQcoretax/475β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1