Waktunya review QUIZ perdana FAQcoretax, tentang batas waktu setor/lapor SPT Masa PPN Februari 2025.FAQ Coretax🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Hasilnya:Hanya 19 persen yang menjawab benar dari 1104 jawaban 😄🙏
Batas pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025 karena:
1️⃣ Pemerintah menetapkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-01 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Sesuai pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1), jatuh tempo bayar/lapor SPT Masa PPh mundur di hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur, meliputi Hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Libur Pemilu dan Cuti Bersama Nasional, pernah dibahas di FAQ 64 dan FAQ 94
3️⃣ Relaksasi batas waktu lapor bayar menurut KEP-67/PJ/2025 bukan memperpanjang batas/waktu lapor dianggap tepat waktu, tapi batas waktu lapor bayar yang tidak dikenakan sanksi.
Terima kasih sudah ikutan kuisnya.. kita lanjut FAQ berikutnya 🫡
Batas pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025 karena:
1️⃣ Pemerintah menetapkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-01 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Sesuai pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1), jatuh tempo bayar/lapor SPT Masa PPh mundur di hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur, meliputi Hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Libur Pemilu dan Cuti Bersama Nasional, pernah dibahas di FAQ 64 dan FAQ 94
3️⃣ Relaksasi batas waktu lapor bayar menurut KEP-67/PJ/2025 bukan memperpanjang batas/waktu lapor dianggap tepat waktu, tapi batas waktu lapor bayar yang tidak dikenakan sanksi.
Terima kasih sudah ikutan kuisnya.. kita lanjut FAQ berikutnya 🫡
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Telegram
FAQ Coretax
64. Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan tahun pajak lalu?
#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…
#Pembayaran
#TenggatPajak
Tidak. Terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak, di mana penyetoran PPh pemotongan pemungutan, disamakan dengan tanggal…