Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala Atas kendala notif "Http failure response for 503 OK" saat submit pelaporan SPT Masa PPN, telah dieskalasi ke pengembang dan sedang ditangani. Segera setelah dapat kabar akan kami kabari. — t.me/FAQcoretax
#SPT
182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax?

Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE dalam surat elektronik atau email 📩

WP dapat meminta pengiriman ulang BPE dalam menu "SPT Dilaporkan" dengan klik tombol "Email".

Dengan perubahan ini, risiko kegagalan submit karena ketergantungan pada pembentukan PDF dapat diantisipasi 👍


t.me/FAQcoretax
154. SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
#SPT #Pembayaran

😢 Permasalahan:

Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.

Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang

📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:
- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"


2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024


3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")

Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. Rangkuman PSA di sini
- FAQ ini berlaku untuk SPT lain dengan kasus serupa



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
153. Mengapa kompensasi lebih bayar dari Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 saya tidak masuk ke Coretax?
#SPT

Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:

Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
Mengedit manual poin II.E "PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan" menjadi 0 (skema Replace) sehingga LB di pembetulan nilainya utuh, padahal harusnya hanya selisihnya.
➡️ Dampaknya:
Tambahan lebih bayar dari pembetulan tidak dimigrasi Coretax karena tidak menerapkan konsep delta sesuai PER-11/PJ/2025.
Solusinya:
- Ajukan tiket Melati ke KPP terdaftar/Live Chat agar selisih tambahan LB dari pembetulan bisa dimigrasikan dan muncul di tabel kompensasi di Coretax
- Tidak perlu lakukan pembetulan kembali


Migrasi belum selesai:
Jika saat pembetulan pakai skema Delta (nilai II.E tetap diisi sejumlah PPN pada SPT sebelumnya yang dibetulkan) dan nilai II.F memang bernilai selisih tambahan saja, maka:
Tinggal tunggu saja → Kompensasi LB tambahan akan masuk otomatis ke Coretax dan dapat digunakan di SPT Masa PPN Normal berikutnya.


Intinya:
- LB tidak masuk? Cek apakah II.E diedit isi nol ➝ Replace?
- Kalau iya ➝ Tiket Melati ke Pusat via KPP terdaftar/Kring Pajak
- Kalau pakai konsep Delta ➝ tunggu, pasti masuk ke SPT Normal berikutnya yang belum dilaporkan (Cek dasbor kompensasi secara berkala)

Catatan:
- Pastikan melaporkan tiket melati dengan lengkap. Cara dapat tiket melati cek FAQ 120
- Bila pada kondisi nomor dua, nilai LB kompensasi tidak kunjung masuk dasbor (terlalu lama), Silakan ajukan tiket melati juga.



t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
 
 
Back to Top