Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax?
Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE dalam surat elektronik atau email 📩
WP dapat meminta pengiriman ulang BPE dalam menu "SPT Dilaporkan" dengan klik tombol "Email".
Dengan perubahan ini, risiko kegagalan submit karena ketergantungan pada pembentukan PDF dapat diantisipasi 👍
—
t.me/FAQcoretax
#SPT #Pembayaran
😢 Permasalahan:
Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.
✅ Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang
📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
3️⃣ Lapor Ulang SPT
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT
Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:
Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
Migrasi belum selesai:
Intinya:—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Catatan: