π Ya, untuk kewajiban pajak masa, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya
dapat mundur jika jatuh pada hari libur.
Selengkapnya terkait batas waktu bayar dan lapor lihat
FAQ 64π Dasar Hukum: PMK 81 Tahun 2024 πΉ Pasal 100 ayat (1) "Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya."πΉ Pasal 173 ayat (1) "Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya." Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- π
Hari Sabtu
- βοΈ Hari Minggu
- π Hari Libur Nasional
- π³ Hari Libur Pemilu
- π Hari Cuti Bersama Nasional
π Contoh:Jatuh tempo penyetoran PPh pasal 21 masa Pajak Januari jatuh pada hari 15 Februari (hari Sabtu), maka batas waktu penyetorannya mundur hingga hari Senin tanggal
17 Februari 2025.β οΈ Catatan: Jika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan kewajiban masa
bertepatan dengan salah satu hari di atas, pembayaran/pelaporan tersebut
dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
π Pastikan selalu memantau kalender resmi dan pengumuman DJP terkait jadwal cuti bersama.