181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?
Tidak boleh โ
Pembuatan Kode Billing Seharusnya: Saat pembuatan kode billing mandiri untuk Angsuran PPh pasal 25 (411126-100) dan Deposit (411618-100), pada pilihan "Mata Uang" seharusnya memilih "United States Dollar".
โ๏ธ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
Jika WP seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD tetapi malah bayar dengan Rupiah, maka pembayaran Rupiah tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar (overpayment) karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan PMK-81 Tahun 2024.
โ Solusi atas Salah Setor:
1๏ธโฃ WP bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran yang salah tersebut, karena dianggap pajak yang tidak seharusnya terutang dan tidak bisa dilakukan pemindahbukuan.
2๏ธโฃ WP melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 dengan memilih mata uang "Dollar United States".
Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax: โก๏ธ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
Pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam mata uang Rupiah tidak dapat terprepopulated (terisi), bahkan tidak dapat diisi manual, pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Hal ini mengakibatkan PPh pasal 29 menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.
๐ง Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
โ ๏ธ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
1. WP menunjukkan bukti bahwa memenuhi keadaan tertentu dimaksud kepada Seksi Pengawasan; dan
2. Keterlambatan pembayaran tersebut dilakukan di sepanjang tahun 2025.
Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu ๐
โ
t.me/FAQcoretax