#Pembayaran
181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?

Tidak boleh โŒ
Sesuai Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81 Tahun 2024: Jika suatu Wajib Pajak sudah mendapat izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD, maka semua pembayaran PPh tertentu di tahun pajak 2025 wajib dilakukan dalam USD, termasuk:
1. Angsuran PPh Pasal 25,
2. PPh Pasal 29,
3. STP / SKPKB / SKPKBT dan keputusan lain yang diterbitkan dalam USD,
4. Deposit pajak yang dipakai untuk bayar kewajiban PPh tersebut.
๐Ÿ“… Ketentuan ini berlaku di era Coretax (Tahun Pajak 2025).
โœ๏ธ Regulasi tersebut menghapus ketentuan terkait konversi mata uang rupiah yang sebelumnya diatur pada PMK-18 Tahun 2021.


Pembuatan Kode Billing Seharusnya:
Saat pembuatan kode billing mandiri untuk Angsuran PPh pasal 25 (411126-100) dan Deposit (411618-100), pada pilihan "Mata Uang" seharusnya memilih "United States Dollar".


โ‰๏ธ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
Jika WP seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD tetapi malah bayar dengan Rupiah, maka pembayaran Rupiah tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar (overpayment) karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan PMK-81 Tahun 2024.


โœ… Solusi atas Salah Setor:
1๏ธโƒฃ WP bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran yang salah tersebut, karena dianggap pajak yang tidak seharusnya terutang dan tidak bisa dilakukan pemindahbukuan.
2๏ธโƒฃ WP melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 dengan memilih mata uang "Dollar United States".


Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax:
Impersonate โ†’ Pilih modul "Pembayaran" โ†’ "Formulir Restitusi Pajak" โ†’ Isi formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran, khususnya bertanda bintang dengan rincian:
a. Status Penandatangan: "Wakil Wajib Pajak (Pengurus)"
b. Alasan Hal Pengembalian: "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan"
c. Pilihan Kode Akun Pajak: 411126
d. Pilihan Kode Jenis Setoran: 100
e. Masa dan Tahun Pajak: Januari 2025 ๐Ÿ‘‰ Sesuaikan dengan masa pajak pembayaran. 1 masa untuk 1 PPSYTT.
f. Mata Uang: Rupiah Indonesia
g. Jenis Akun Wajib Pajak: Kewajiban Pajak Lain
h. Jenis Detail Akun Wajib Pajak: Pelaporan Melalui Pembayaran
Kemudian klik "Tambah Data" sehingga pembayaran KJP/KJS PPh 25 muncul โ†’ Masukkan nominal nilai pengembalian yang diminta โ†’ Pilih Rekening Bank untuk tujuan pengiriman nilai pengembalian โ†’ Buat dan upload "Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang" yang telah ditandatangani (format bebas, namun sebaiknya berisi unsur identitas WP dan penandatangan (pengurus), perhitungan nilai yang seharusnya tidak terutang, dan alasan atau kronologi) โ†’ Submit


โžก๏ธ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
Pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam mata uang Rupiah tidak dapat terprepopulated (terisi), bahkan tidak dapat diisi manual, pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Hal ini mengakibatkan PPh pasal 29 menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.


๐Ÿง Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
WP dapat berkonsultasi dengan Seksi Pengawasan dan meminta dibuatkan Berita Acara Tidak Diterbitkan STP atas Keadaan Tertentu sesuai Kebijakan Penghapusan Sanksi, yakni berupa "keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali". Selengkapnya tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Klik Di Sini


โš ๏ธ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
1. WP menunjukkan bukti bahwa memenuhi keadaan tertentu dimaksud kepada Seksi Pengawasan; dan
2. Keterlambatan pembayaran tersebut dilakukan di sepanjang tahun 2025.


Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu ๐Ÿ™

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top