149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor?
#Pembayaran

Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporan SPT 21/Unifikasi.

๐Ÿง‹ Mengapa Deposit?
- Tanggal pengisian deposit = tanggal setor pajak.
- Aman dari sanksi telat setor meski pelaporan SPT atau kode billing belum bisa diproses/baru dilakukan kemudian.

โš–๏ธ Pertimbangan:
- Kode billing belum terbentuk akibat error submit SPT.
- Batas setor: tanggal 15; batas lapor: tanggal 20.
- Deposit mencegah sanksi karena gap 5 hari antara setor dan lapor.


๐Ÿ“Ž FAQ Deposit yang pernah diangkat:
โ€” Deposit, cara isi & pakainya ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/226
โ€” Cara cek saldo deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/418
โ€” Fungsi keterangan pada deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/458
โ€” Cara atur sendiri penggunaan deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/461
โ€” Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/519


2 Cara gunakan deposit saat bayar dan lapor SPT:
1๏ธโƒฃ Mekanisme Pertama: Pbk otomatis bersifat FIFO:
Pastikan deposit cukup di buku besar > Klik "Bayar dan lapor" SPT > klik "Pemindahbukuan Deposit" > Tunggu hingga proses selesai dan page beralih otomatis ke grid SPT Dilaporkan.


2๏ธโƒฃ Mekanisme Kedua: Pbk manual bersifat non-FIFO:
Pastikan Deposit cukup di buku besar > "Buat Kode Billing" saat klik tombol Bayar dan Lapor SPT > Kode Billing tidak perlu dibayar > lakukan Pbk manual dengan tujuan Kewajiban SPT via menu Pembayaran โ€” Permohonan Pbk > Pilih credit search deposit dimaksud > Pastikan tujuan Pbk adalah "Kewajiban SPT" > Pbk ini bersifat otomatis tanpa penelitian KPP.
Keunggulan cara ini: Sumber deposit dapat ditentukan sendiri dan bukan dari sistem FIFO.


๐Ÿ“Œ Catatan Penting saat cek saldo deposit (Buku Besar):
Agar bisa munculkan opsi gunakan deposit saat submit SPT
- Jangan hanya lihat kredit tersisa.
- Pastikan kredit itu bersumber dari KAP 411618-100.
- Kalau sumbernya dari hasil Pbk (yang tidak digunakan akibat transaksi gagal sebelumnya), lakukan Pbk manual ke tujuan Deposit via menu Pembayaran โžก๏ธ Pemindahbukuan.
- Atau konsultasikan dulu ke KPP sebelum digunakan.
- Sisa deposit yang tidak digunakan dapat digunakan pada masa/tahun pajak berikutnya.

โœ… Hal penting terkait Deposit:
1. Isi deposit minimal sama dengan pajak terutang di SPT
2. Untuk mekanisme Pbk manual, depositnya hanya boleh bersumber dari 1 deposit yang nilainya sama atau lebih dari pajak terutang dan tidak terpecah pecah.


Terima kasih. Semoga bermanfaat
Per 13/06/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top