1️⃣ Tentukan tanggal mulai sanksiSekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai
11 Feb 2024.
2️⃣ Cari tarif bunga di s.kemenkeu.go.id/tarifbungaCaranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) → Pilih baris sanksi yang sesuai → catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)
Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur
3️⃣ Hitung jumlah bulan keterlambatan: Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) → 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) =
20 bulanCatatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.
4️⃣ Hitung sanksi bunga:Tarif Bunga Tabel BKF × Pokok Pajak × Jumlah Bulan
💡 Contoh:Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai
11 Feb 2024.Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan → 0,97% × 10.000.000 × 20 = Rp1.460.000
Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).