#Pembayaran
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?


Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll

❗️ Jenis Sanksi:
1️⃣ Denda telat lapor SPT Masa → Rp100.000
2️⃣ Sanksi bunga telat bayar → dihitung berdasarkan tarif bunga KMK × pokok pajak × jumlah bulan keterlambatan

Dulu vs Sekarang
👈 Dulu: sanksinya flat 2% × pokok pajak × bulan → dianggap kurang adil.
👉 Sekarang: tarif sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dihitung lebih adil berdasarkan:
• Uplift factor (tingkat kesalahan) dikalikan tarif bunga acuan KMK (yang berlaku dan berbeda tiap bulan)
Tarif sanksi KMK = tarif bunga acuan x uplift factor

Lalu, apakah harus hitung sendiri tarif sanksi KMK?
Tidak, tabel tarif sanksi administrasi tersebut telah disediakan oleh BKF, melalui:
👉 https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga


✳️ Langkah hitungnya:
1️⃣ Tentukan tanggal mulai sanksi
Sekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"
Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.

2️⃣ Cari tarif bunga di
s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Caranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) → Pilih baris sanksi yang sesuai → catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)

Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur

3️⃣ Hitung jumlah bulan keterlambatan:
Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) → 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) = 20 bulan
Catatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

4️⃣ Hitung sanksi bunga:
Tarif Bunga Tabel BKF × Pokok Pajak × Jumlah Bulan

💡 Contoh:
Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan → 0,97% × 10.000.000 × 20 = Rp1.460.000

Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).


🚨 Catatan Penting
1️⃣ Sanksi hanya ditagih lewat penerbitan ketetapan:
• Surat Tagihan Pajak (STP), atau
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2️⃣ Penjelasan di atas termasuk penghitungan pembayaran atas SPT Masa/SPT Tahunan yang terlambat dilakukan.

⚠️ Waspada penipuan
Jangan pernah bayar “sanksi” lewat rekening pribadi, aplikasi, atau link mencurigakan.
Pembayaran pajak hanya dilakukan via kode billing ke bank persepsi/pos/channel pembayaran


Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini

Semoga mencerahkan 👍
- Rahmatullah Barkat


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top