#Reminder

Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.

Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun

Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.

Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688

Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.

Semoga informasi membantu.


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
 
 
Back to Top