#Pembayaran
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?


โŒ Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.

๐Ÿ“‹ Pengisian kolom "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" hanya bersifat informasi indikatif. Deposit masih dapat digunakan:
- Saat submit & pay di pelaporan SPT (bersifat First In First Out - FIFO)
- Atau dipindahbukukan ke jenis pajak, masa, tahun, NPWP lain atau ke tujuan SPT sedang menunggu pembayaran sesuai kebutuhan


๐Ÿ’ก Contoh:
Pada 1 Juli 2025, Ibu Diah membayar deposit Rp10 juta dengan keterangan โ€œuntuk PPNโ€. Pada 15 Juli 2025, Ibu Diah isi deposit lagi Rp5 juta dengan keterangan โ€œuntuk PPh 21โ€.

Kemudian di bulan Agustus, Ibu Diah lapor SPT Masa PPh 21 Masa Juli 2025 dengan nilai terutang Rp5 juta dan memilih pemindahbukuan deposit.
โžก๏ธ Sistem otomatis mengambil saldo deposit terdahulu (FIFO), yaitu:
- Mengambil deposit tanggal 1 Juli 2025 (walaupun keterangannya untuk PPN).
โžก๏ธ Artinya, sistem tidak terikat pada keterangan indikatif pengisian kolom deposit.


๐Ÿ“Ž FAQ Deposit terkait:
โ€” Deposit, cara isi & pakainya ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/226
โ€” Cara cek saldo deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/418
โ€” Fungsi keterangan pada deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/458
โ€” Cara atur sendiri penggunaan deposit ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/461
โ€” Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan ๐Ÿ‘‰ t.me/FAQcoretax/519

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top