76. Bagaimana bila saya terlanjur membayar PPh Final Sewa Tanah Bangunan melalui Pembayaran Kode Billing Mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT? Berdasarkan FAQ 75 ini, untuk transaksi Sewa Tanah dan/atau Bangunan seharusnya dilakukan pembuatan Bukti Potong terlebih dahulu, apa solusinya?
#eBupotUnifikasi #Pembayaran

๐Ÿ”– Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403

๐Ÿ›‘ Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:

1๏ธโƒฃ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025)
๐Ÿ“Œ Seharusnya kode billing dibuat dari menu pembuatan bukti potong (misalnya sesuai penjelasan di sini), tetapi terbuka di pembuatan kode billing secara mandiri.

2๏ธโƒฃ Dampak Pembayaran
๐Ÿ“Œ Sebanyak 2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).

โœ… Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP
dan dapat dilakukan pemindahbukuan dari akun 411128-403.

3๏ธโƒฃ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT
๐Ÿ’ก A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT)
๐Ÿ”น PBK saldo dari 411128-403 ke 411618-100 (deposit pajak)
๐Ÿ”น Buat bukti potong atas PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan buat draft SPT
๐Ÿ”น Gunakan saldo deposit saat klik tombol "Bayar dan Lapor" di induk SPT.

๐Ÿ’ก B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
๐Ÿ”น Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun PBK ke Kewajiban SPT
๐Ÿ”น Gunakan saldo dari 411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
๐Ÿ”น Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran

4๏ธโƒฃ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403
โœ… per 31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.

โ€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top