๐ Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403 ๐ Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:
1๏ธโฃ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025) ๐ Seharusnya kode billing dibuat dari
menu pembuatan bukti potong (misalnya sesuai penjelasan di sini
), tetapi terbuka di
pembuatan kode billing secara mandiri.
2๏ธโฃ Dampak Pembayaran ๐ Sebanyak
2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).
โ
Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP dan dapat dilakukan
pemindahbukuan dari akun
411128-403.
3๏ธโฃ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT ๐ก A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT) ๐น PBK saldo dari
411128-403 ke
411618-100 (deposit pajak) ๐น Buat bukti potong atas
PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan
buat draft SPT ๐น Gunakan saldo deposit saat klik tombol
"Bayar dan Lapor" di induk SPT.
๐ก B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
๐น Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun
PBK ke Kewajiban SPT๐น Gunakan saldo dari
411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
๐น Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran
4๏ธโฃ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403โ
per
31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.