#ManajemenAkses
#eFaktur
Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.
---
📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.
---
📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.
---
📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.
---
📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1