19.a Bagaimana cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax? Mengapa tombol upload tidak ada? Tetapi hanya tombol Simpan Konsep?
#eFaktur

#ManajemenAkses

Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).

Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.

Daftar role lengkap dapat dilihat di https://t.me/FAQcoretax/38
Terkait pendelagasian lihat di https://t.me/FAQcoretax/32
Cara Impersonate bagi PIC Utama di login Coretaxnya https://t.me/FAQcoretax/33



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top