Ya, memang saat ini
login Coretax badan dapat melakukan
banyak hal, termasuk:
- Mengubah
PIC (Superuser) - Menambah pihak terkait
- Melihat konsep
bukti potong 21 unifikasi atau
faktur Namun, hal-hal yang
membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya,
upload faktur atau
lapor SPT)
tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.
Oleh karena itu,
login Coretax Badan:
-
Hanya boleh dipegang passwordnya oleh
PIC atau orang berwenang - Akses ke
Email/Nomor HP terdaftar juga
harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain
Pengamanan Password - Ubah password di menu
"Manajemen Akses" Sub menu "
Ubah Kata Sandi"
Dalam hal ingin
mengubah email, secara singkat bisa melalui:
-
Badan/Instansi Pemerintah: melalui
menu Coretax di KPP -
Online di Coretax melalui
Menu Informasi Umum >>
Edit >>
Detil Kontak >>
Edit Tambahan pengamanan:
Aktifkan "
Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
Klik di sini untuk caranyaMari jaga kerahasiaan akses demi
keamanan bersama.
🤝