Drafter atau Signer suatu jenis pajak yang telah ditambahkan melalui submenu Pihak Terkait,
tidak dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan termasuk dalam
role-nya.
Penjelasan: β
Drafter/Signer SPT dapat melihat
semua dokumen pajak yang
sesuai dengan jenis pajaknya, karena mereka memiliki akses ke
Induk dan Lampiran SPT untuk keperluan pengecekan dan pengiriman SPT.
β
Berbeda dengan sistem
DJP Online (legacy), yang memungkinkan adanya perekam tertentu yang
tidak dapat dilihat oleh siapapun, termasuk penandatangan SPT.
β
Di Coretax,
penandatangan SPT harus diberikan kepada pihak yang
berwenang mengetahui
transaksi atau detail transaksi perusahaan.
Contoh:π€ Tn. Barkat (Drafter Faktur Pajak) β
Akses:
- Hanya dapat
melihat, memeriksa, dan mengedit dokumen Faktur Pajak.
β Tidak bisa melihat atau menandatangani
dokumen Bukti Potong atau SPT.
π©βπΌ Ibu Rindang (Signer Bukti Potong 21) β
Akses:
- Hanya dapat
melihat dan menandatangani dokumen Bukti Potong PPh 21. β Tidak bisa mengakses
Faktur Pajak, Bupot Unifikasi atau SPT.
π¨βπΌ Pak Zauki (PIC - Penanggung Jawab) β
Akses:
-
Membuat, melihat, dan menandatangani SPT Masa PPh & SPT Masa PPN yang
berisi daftar dokumen pajak yang telah dibuat oleh Tn. Barkat & Ibu Rindang.
Pemberian Akses:β
Drafter/Signer Pusat didaftarkan melalui menu Informasi umum Edit Β» Pihak Terkait sebelum diberikan role akses
β
Pemberian role akses dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa saya"
β
Daftar Role lengkap
lihat FAQ 66β
Pastikan role akses terkait SPT, misalnya seperti
Article 21/26 atau
Withholding Drafter, hanya diberikan kepada yang memiliki akses melihat seluruh dokumen jenis pajak tersebut
β
Pemberian role akses hanya dapat dilakukan melalui Login PIC atau login Badan. Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan
unduh di siniβ
Pegawai/Pengurus yang diberi akses harus terdaftar sebagai Wajib Pajak atau setidaknya memiliki Akun Coretax. Lihat
FAQ 50FAQ selanjutnya manajemen kerahasian PPh Pasal 21 (antar TKU)
klik di sini