Akses
Coretax menggunakan
NIK hanya bisa dilakukan jika
NIK dan NPWP telah padan. Namun, jika
belum padan atau
belum dimutakhirkan, berikut solusinya:
1️⃣ Datang ke KPP Terdekat: - Bawa
KTP,
NPWP, dan
KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan
perubahan data melalui
Coretax Petugas.
2️⃣ Langkah Petugas di Coretax: - Cari NPWP dengan format
"0" + NPWP Lama di modul
"Registrasi" »
Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu
"Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol
"Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan
data identitas, termasuk
nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.
3️⃣ Setelah Padan: - Orang pribadi dapat melanjutkan
proses Aktivasi Akun dan/atau
Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak
coretaxdjp.pajak.go.id.
4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai: - Wajib Pajak dapat melakukan
perubahan data sendiri melalui
Portal Wajib Pajak di menu
"Perubahan data".