23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Bisa. Sesuai dengan Pasal 10 PER-03 2022 dan perubahannya, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian sepanjang WPOP sebagaimana dimaksud telah memperoleh KO DJP atau sertifikat elektronik dan telah diberikan hak untuk menandatangani Faktur Pajak melalui peran Invoice Signer, maka dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak, termasuk melakukan penggantian/pembatalan Faktur Pajak tidak melihat tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top