23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?#eFaktur#ManajemenAkses
—
@FAQcoretaxDiskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1