2. Apa dasar hukum dari sistem Coreta?
#CoretaxUmum


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: PMK ini merupakan aturan turunan dari Perpres No. 40 Tahun 2018 yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Coretax, meliputi tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan layanan administrasi perpajakan.

Selain itu, terdapat Peraturan Dirjen Pajak yang akan menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan dalam PMK-81/PMK.03/2024.

Unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1003


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top