13. Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan CORETAX? #MasaTransisi
Sistem DJP Online Masih Digunakan:
๐ Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya: Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online. Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online. ๐ณ Kode Billing 2024: Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax. Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
๐ Migrasi Data: Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak. Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax agar bisa dipakai di tahun 2025.
๐ฏ Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal: ๐ PPh Final Tanah & Bangunan: Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024. Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax. ๐ Tagihan & Ketetapan Pajak: Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025. Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.
โ Kesimpulan: ยป DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi. ยป Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan. ยป Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81. ๐