#PendapatPribadi

Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025


Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).

💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.

Hal yang perlu dicek:
Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.

📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1 FAQ Coretax
 
 
Back to Top