#eFaktur
Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!
๐ Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.
๐ Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
๐ Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022
๐งพ Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 โ Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025
Catatan:
๐ซ Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
โณ๏ธ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya
Terima kasih
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut