150. Kapan batas waktu upload? Apakah benar diperpanjang?
#eFaktur

Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!

๐Ÿ—“ Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.

๐Ÿ“‘ Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
๐Ÿ“Œ Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022

๐Ÿงพ Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 โ†’ Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025

Catatan:
๐Ÿšซ Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
โœณ๏ธ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya

Terima kasih

t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
 
 
Back to Top