#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?


Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.

🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
Karena:
• WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), dan
• LB PPN tidak melebihi Rp5 miliar,
maka WP termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dan diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN)

🧑‍⚖️ Hal ini sejalan dengan ketentuan:
PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f: Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu, antara lain:
• Ekspor BKP, JKP atau BKP Tidak Berwujud;
• Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (FP 02/03)
• Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (FP 07)
➡️ Tanpa kegiatan tertentu, syarat pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi.

🧑‍⚖️ Ketentuan ini ditegaskan dalam:
PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1): Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.

3️⃣ Masa Pajak Desember
Ketentuan adanya kegiatan tertentu:
• Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember, dan
• Tidak dikecualikan meskipun merupakan masa pajak akhir tahun buku.

🧑‍⚖️ Hal ini ditegaskan dalam:

PMK-119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, termasuk pada akhir tahun buku.


4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
• Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
• Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.

5️⃣ Implikasi Hukum
Menimbang:
• status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, dan
• ketentuan bahwa Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan apabila terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan, termasuk Masa Pajak Desember,
➡️ maka:
Pengembalian Pendahuluan tidak dapat diberikan.
SPT PPN berstatus lebih bayar yang dilaporkan tetap diproses namun melalui pemeriksaan pasal 17B

⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top