Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PendapatPribadi
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi: Kami di KPP juga melayani WP yang mengalami SPT disubmit tapi tidak masuk ke grid Menunggu Pembayaran (tetap di konsep), malah terbentuk kode billing setiap mencoba ulang.
Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.
Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.
Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.
Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.
Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
#PendapatPribadi: Di akhir tanggal batas waktu lapor SPT Masa PPh, pasti banyak yang khawatir akan denda terlambat lapor.
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
Isu yang saya lihat:
1. Masih ada kompensasi yang belum masuk
2. Loading konsep yang lama dan malah kosong
3. Tombol submit and pay error null
4. BPE yang masih belum muncul
dsb dsb
Lalu kalau misalnya telat lapor, apakah kena denda? Harusnya tidak.
Pegangannya apa? sementara:
1. Dokumentasi bukti error
2. Pegang Keterangan Tertulis nomor KT-02/2025 yang sudah ada sejak 10 Januari 2025:
Unduh di https://pajak.go.id/id/siaran-pers/implementasi-coretax-djp
"Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru."
Ini loud and clear. Kapan muncul aturannya, kita tunggu sama-sama.
Pun, by default masih ada Pasal 21 huruf a junto pasal 27 ayat 3 huruf c PMK-118 Tahun 2024.
Sementara, mari saling sharing solusi dan sampaikan isu dengan positif. Teman-teman di KPP akan bantu semampunya buat eskalasi/carikan solusi. Saya yakin di atas sana juga terus berusaha update perbaikan.
Pantau terus t.me/FAQcoretax (unofficial)
Twitter @kring_pajak (official)
IG @ditjenpajakri
Terima kasih.
Semoga semuanya tetap sehat. 🙏
- Rahmatullah Barkat
#PendapatPribadi: SPT menunggu pembayaran tapi salah nilai atau karena LB kompensasi belum masuk.
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
Saat ini sudah tanggal 19 Februari. Tanggal 20 batas waktu lapor tepat waktu.
Bila merasa khawatir telat, silakan lanjutkan saja. Karena dilaporkan ada yang sudah expired tapi baru besoknya SPT masuk ke draft kembali (tidak langsung)
Cara bayar SPT menunggu pembayaran bisa dengan Deposit?
Bisa. Silakan pemindahbukuan kalau memang ada saldo deposit yang cukup. Masuk ke modul pembayaran > permohonan pemindahbukuan l> pilih tujuan "Akun Wajib Pajak" > pilih Jenis Kewajiban "SPT" > isi isian lain dan submit
Kalau gak punya deposit. Bayar saja billing yang sudah terbit. Mau gimana lagi.
Lalu kompensasinya?
Sesuai jawaban terakhir yang saya dapat, harusnya masuk normal masa selanjutnya.
Tapi ada juga yang melaporkan masuk ke pembetulan. Yang mana yang benar? Semuanya benar. Karena yang pasti adalah perubahan. Semuanya tetap akan saya update bila dapat kabar.
Yang ga bisa ditahan dan pasti adalah waktu yang terus bergerak maju. 🙏
#PendapatPribadi:
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘♂️🙏
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. 😃🧘♂️🙏