FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda?
#eFaktur


Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.

❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
✔️ Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN.
✔️ Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.
✔️ Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
✔️ Mengatasi kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.


Catatan:
Bila error masih berlanjut, silakan coba "pancing" dengan data baru, misalnya kreditkan ulang salah satu faktur, dengan tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Salah satu PM yang sudah dicreditkan silakan untuk di back to approved
2️⃣ Posting ulang di Induk SPT
3️⃣ Setelah data sudah benar, kembalikan PM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT
4️⃣ Cek kembali isi SPT



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top