164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
—
t.me/FAQcoretax