#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.

Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang → misalnya “Uang Muka sebesar Rp..” jadi “Pelunasan sebesar Rp..”
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

🔑 Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top