Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)
Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:
📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
• Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
• TIDAK ADA file PDF BPE
• TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya
⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.
📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
→ SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email
Semoga membantu 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Membaca ulasan teman-teman, rasanya campur aduk. Salah satunya testimoni dari rekan Amalia Asnan ini.
Saya ikut prihatin mendengar kekecewaannya dengan tools berbayar. Di sisi lain, saya bersyukur file sederhana Kekasih 21 ini bisa menjadi solusi dan bermanfaat.
Jujur, tidak menyangka Kekasih 21 versi Coretax yang saya bagikan gratis di channel @FAQcoretax ini sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Terima kasih!
Niat saya hanya sekadar berbagi. Teringat pengalaman saat di helpdesk dulu, menjelaskan kewajiban PPh 21 tanpa alat bantu hitung rasanya memang cukup menantang. Karena itulah saya sisipkan berbagai contoh kasus di dalamnya, termsuk pdf panduan penggunaannya, agar bapak/ibu bisa belajar dan terus ingat dengan ketentuannya.
Bagi saya, Bapak/Ibu sekalianlah pahlawan sebenarnya: para pembuka lapangan kerja. Saya hanya ikut senang jika alat kecil ini bisa sedikit meringankan beban perpajakan usaha Anda.
Jika berkenan, saya mengajak rekan-rekan untuk mulai mencoba Kekasih 21 sejak awal tahun. Gunakan tidak hanya membantu menghitung, tapi juga pencatatan.
Harapannya, agar Bapak/Ibu lebih tenang. Karena perhitungannya sudah saling terkoneksi, jadi jika nanti ada pegawai resign di tengah tahun atau saat rekap akhir tahun untuk BPA1, datanya sudah rapi dan siap pakai.
Akhir kata. Silakan terus disebarkan, mumpung masih gratis! Hehe. Unduh Kekasih 21 hanya melalui:
t.me/kekasih21bot
Sekian. Semoga membantu dan terima kasih banyak atas kepercayaannya
Salam edukasi dan menginspirasi
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Mohon PerhatianHari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.
Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.
Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.
Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. 🙏
Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.
Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.
Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. 🙏
Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya 👍⭐️)
Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.
Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
#infobeacukai #PEB #reminder
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
Cek Rekon Manifes di CEISA 4.0:
1. Login ke Portal CEISA 4.0, pilih menu Dokumen Pabean
2. Di menu Dokumen Pabean, cari/ pilih dokumen BC 3.0 (PEB) yang ingin dicek
3. Pada kolom Nomor Pengajuan , di bawah status dokumen terdapat tombol "Cek Rekon Manifes"
4. Klik tombol "Cek Rekon Manifest" , akan muncul halaman rekon manifes yang menampilkan data dokumen dan data manifest, tersefia juga informasi terkait Status Rekon
sumber: tasyaceisacare
--
t.me/FAQcoretax
#reminder #PEB
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
Terkait PEB yang belum masuk Coretax, silakan pastikan telah melakukan rekon manifes.
>> Cek di bagian riwayat respon, nanti ada keterangan rekon manifes.
>> Apabila belum ada riwayat rekon manifest, perlu konfirmasi ke KPPBC terlebih dahulu untuk mengetahui progress dari rekon manifes.
>> Apabila telah ada riwayat rekon manifes namun data belum terprepop, bisa request DJP cek ke Bea Cukai melalui ticketing ke melaTI
--
t.me/FAQcoretax
#reminder #infobeacukai #PIB
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
📝 Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat Create from Interface (Prepopulated) di Coretax, silakan lakukan "Kirim Ulang Faktur Pajak" terlebih dahulu di CEISA.
1. Login ke Portal CEISA 4.0 (pihak yang menerbitkan PIB), pilih Single Core System lalu klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari dokumen PIB yang ingin dikirim ulang.
3. Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
4. Pilih menu Kirim Ulang Faktur Pajak.
5. Muncul pop-up konfirmasi bertuliskan: "Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - (Ada pilihan Tipe Dokumen apabila dokumen PIB memiliki SPTNP, sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang)
6. Klik Ya, Kirim.
Setelah berhasil, ulangi proses get data prepopulated di Coretax melalui menu Create From Interface.
📝 Note:
Cara ini tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP
source: tasyaceisacare
Informasi tambahan:
Apabila sudah coba kirim ulang faktur Pajak tapi tetap belum muncul data PIB di Coretax, silakan cek ulang PIBnya, apakah ada nilai PPN.
Hasil konfirmasi ke Bea Cukai, atas PIB tanpa pembayaran (tidak ada nilai PPN yang dibayar) tidak termasuk data yang dipertukarkan.
Solusi : silakan input secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan
>> untuk memilih tidak dikreditkan, dari inputan awal memilih Jenis Transaksi 3 -Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas dan jangan memilih jenis transaksi 1-Impor BKP.
#PIB
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍
—
t.me/FAQcoretax
Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.
Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Sesuai yang dijelaskan di FAQ 197.
Mengingat tanggal 15 adalah batas waktu setor pemotongan, termasuk PPh pasal 21.
Bagi WP yang ingin membuat kode billing deposit, jangan khawatir jika masa dan tahun pajaknya tertulis 2026.
Kode billing deposit tersebut jika dibayarkan tetap bisa dibuat bayar untuk Masa Pajak Desember 2025.
Intinya satu. Deposit cukup. Itu aja.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunan
🚨 Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!
✅ SEBELUM klik “Lapor”, pastikan:
1️⃣ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2️⃣ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak
❗️ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.
⚠️ Risikonya serius:
1️⃣ Saat dibetulkan → bisa jadi Kurang Bayar (KB)
➜ WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).
2️⃣ LB di SPT Normal tetap diproses
➜ penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.
3️⃣ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.
📚 Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) → pilih dikembalikan
➡️ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
➡️ SPT dibetulkan → ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)
❌ Akibatnya:
💸 Harus setor Rp2.000.000 tunai
❌ Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
🔍 Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan
👉 Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.
🎯 Kesimpulan
🛑 Jangan kejar cepat, kejar benar.
✔️ Tunggu semua bukti potong lengkap
✔️ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
➡️ Baru lapor SPT Tahunan
—
t.me/FAQcoretax