Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026

Mohon Perhatian

Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui email dan sms.

Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.

Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.


#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak

DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:

Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.

Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.

🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top