210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
❇️ CARANYA:
🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐
—
t.me/FAQCoretax