FAQ Coretax
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
#Reminder

Dalam membuat FPK, jika terdapat kesalahan dapat dilakukan penggantian, namun, terdapat beberapa hal yang TIDAK DAPAT diganti, yakni:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Otomatis, bila kesalahan di atas dibuatkan FP baru namun sudah lewat tanggal approval 20 bulan berikutnya, dapat berpotensi menyebabkan sanksi pasal 14 ayat 4 akibat penerbitan FPK tidak sesuai dengan masa terutang.

Selalu berhati-hati, jeli dan cek kembali, baik sebelum dan sesudah approval. 👍


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top