FAQ Coretax
Cara Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax_2.pdf
#Reminder

๐Ÿ“Œ Sesuai FAQ 127

Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,

๐Ÿ“– sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,

Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi

๐Ÿ“ Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.

โš ๏ธ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

๐Ÿ“š Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
๐Ÿ‘‰ https://t.me/FAQcoretax/488

Sekian pengingat ini ๐Ÿ™

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top