#Reminder
๐ Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
๐ sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
๐ Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
โ ๏ธ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
๐ https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini ๐
--
t.me/FAQcoretax
๐ Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
๐ sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
๐ Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
โ ๏ธ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
๐ Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
๐ https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini ๐
--
t.me/FAQcoretax