Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin 208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak…
#Reminder

⚠️ Perlu diluruskan

Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.

Faktanya tidak demikian.

📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.

👩‍❤️‍👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.

📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185

📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#InfoPortalNPWP

Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama.

🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.

🙏 Terima kasih atas pengertiannya.


t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP #BuktiPotong
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?

📩 Kondisi Normal
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Bukti Pemotongan via Coretax akan:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya

Jika bukti potong tersebut merupakan PPh tidak final (misalnya sehubungan dengan pekerjaan), maka datanya akan ter-prepopulasi di SPT Tahunan, khususnya di Lampiran L1.


⚠️ PERMASALAHAN
Terdapat Wajib Pajak yang:
- Sudah menerima notifikasi Bukti Potong, namun
- Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan


🛠 Solusi yang Perlu Diperhatikan
1️⃣ Waktu jeda sistem (1×24 jam)
Terdapat jeda waktu maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data masuk ke Lampiran SPT Tahunan PPh OP
Solusi: Tunggu hingga 1 hari, lalu klik kembali tombol Posting SPT setelah itu.

2️⃣ Pahami lokasi data bukti potong di SPT
Setelah dilakukan POSTING, perlu diperhatikan bahwa bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama, yaitu:


📄 Lampiran L-1 Bagian D
- TIDAK semua penghasilan masuk ke sini
- Hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek 21 21-100-03', '21-100-24', '21-100-30','21-100-35


📄 Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final


📄 Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E


⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)

💡 TIPS
- 📥 Unduh Bukti Potong:
Dilakukan melalui Portal Saya → Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing penerima penghasilan

- 👩‍❤️‍👨 Istri gabung NPWP dengan suami:
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan suami

- 🔄 Jika sudah lewat 1×24 jam sejak notifikasi, namun PDF tidak muncul di Dokumen Saya
Silakan hubungi pemberi penghasilan agar
- Klik ulang tombol PDF di grid *Telah Diterbitkan*
- Untuk mengirim ulang PDF bukti potong ke Dokumen Saya penerima penghasilan



t.me/FAQcoretax
WP Badan yang 'Periode Pembukuan' sudah di Profil sudah 1-12 dan tidak ada konsep terbentuk di grid, tapi saat buat Konsep SPT Tahunan Badan pertama kali, TIDAK muncul pilihan 'Januari-Desember 2025'. Coba absen dulu 🤚
Anonymous Poll
58%
Saya mengalami! Sudah coba berkali kali.
42%
Saya gak ngalamin. Aman.
Sesuai FAQ 210: Berikut PDF Panduan CARA BENAR LAPOR PENGHASILAN ISTRI DARI 1 PEMBERI KERJA

Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan

Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar


t.me/FAQcoretax
#210_Cara_Lapor_Penghasilan_Istri_Dari_1_Pemberi_Kerja_@FAQCoretax.pdf
16.5 MB
#NPWPGabung #SPTTahunanOP
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar?
Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?

Sesuai FAQ168

DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).

SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
Di satu sisi: jika suami-istri gabung NPWP, dan istri bekerja dari 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, TANPA penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas), maka kondisi tersebut memenuhi ketentuan "FASILITAS Pasal 8 UU PPh", di mana penghasilan istri dianggap PPh Final.

Final: penghasilan istri tidak menambah pajak terutang suami karena sudah dianggap tuntas (melalui pemotongan) — cukup dilaporkan saja.


‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:

- Istri menerima BP-A1 / BP-A2 atau BP-21 pegawai tidak tetap dari 1 pemberi kerja, dan informasi Bukti Potong milik istri tsb otomatis masuk ke:
- L1-E (Daftar Bukti Potong) dan
- L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)

🛠 Kemudian, di SPT Tahunan Suami:
Pindahkan Penghasilan Bruto dan PPh Dipotong dari Bukti Potong Istri yang muncul itu ke: 🔸 Lampiran L2 Bagian A (Daftar Penghasilan Final)


❇️ CARANYA:
1️⃣ Isi seluruh pertanyaan yang terdapat di Induk SPT, khususnya:
- 10a: "Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?"→ YA
- 14c: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" → YA

2️⃣ Catat dan hapus data Bupot & penghasilan istri dari Lampiran L1-E dan L1-D (di SPT Suami)
➜ Klik ikon 🗑 (keranjang sampah)

3️⃣ Pada Lampiran L-2 Bagian A (Daftar PPh Final):
- Klik '+ Tambah'
- Isi 'NPWP' perusahaan tempat Istri bekerja sesuai BPA1/BPA2/BP21
- Pilih Jenis Penghasilan 'Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja'
- Isi DPP = Total Penghasilan Bruto sesuai BPA1/BPA2/BP21 milik istri
- Isi PPh Terutang = 'PPh 21 Terutang (yang dikreditkan di SPT Tahunan)' atau Total 'PPh Dipotong' sesuai BP Istri
- Klik '💾 Simpan'


🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini

🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT

Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐


t.me/FAQCoretax
🟦 Tombol Posting SPT
Pastikan diklik saat mengisi SPT Tahunan.

🔄 Fitur Posting SPT sangat membantu untuk:
- Menarik dan memutakhirkan data secara otomatis
- Daftar harta
- Daftar utang
- Susunan keluarga
- Bukti potong
- Riwayat pembayaran pajak (termasuk angsuran)

📌 Seluruh data tersebut akan ditarik sesuai yang sudah terekam di sistem.

⚠️ Perlu diperhatikan:
Data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah
➡️ tidak dapat dikembalikan secara otomatis (tidak ada undo).

🛠 Jika ingin mengembalikan data seperti semula, atau terjadi kendala seperti:
- Upload file XML ganda
- Data hasil posting tidak sesuai

👉 Solusinya:
- Hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan
- Buat konsep SPT baru
- Klik kembali Tombol Posting SPT

📝 Sebelum kirim SPT:
- Teliti kembali seluruh isian
- Jika masih ada yang kurang pas, data tetap bisa diedit manual
- Sepanjang sesuai ketentuan pelaporan SPT:
benar
lengkap
jelas

📚 Sumber: instagram.com/DitjenPajakRI


t.me/FAQcoretax
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026

Mohon Perhatian

Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui email dan sms.

Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.

Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.


#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak

DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:

Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.

Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.

🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

--
t.me/FAQcoretax
#eFakturDesktop
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?

Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.

Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.

⚠️ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.

🛠 Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.


t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)

Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.

Silakan unduh ulang.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Cara Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax_2.pdf
#Reminder

📌 Sesuai FAQ 127

Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,

📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,

Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi

📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.

⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488

Sekian pengingat ini 🙏

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #Refleksi

Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.

Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.

Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.

Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.

Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. 🙏

Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.

Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.

Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. 🙏

Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya 👍⭐️)

Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.

Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika


t.me/FAQcoretax
#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.

🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
• Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami → otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif oleh sistem.
• Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas pembetulan data tanggal 15 Januari 2026, di mana sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis atas Wanita Kawin Non Aktif.
• Selanjutnya, sistem telah melakukan penonaktifan massal atas seluruh Wanita Kawin yang sudah masuk sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026.
• Penonaktifan massal tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak akan dilakukan lagi.


📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi Wanita Kawin yang:
• Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal tersebut, dan
• Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,

➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
(Petunjuk lengkapnya: FAQ 72)


🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
Bagi Wanita Kawin yang:
• Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
• Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH),
dan telah terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, maka langkah yang dilakukan:

1️⃣ Istri
- Ubah kategori WP pada Informasi Umum (Profil Saya) istri menjadi MT/PH, antara lain:
a. "Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)"
b. "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

2️⃣ Suami
- Lakukan perubahan DUK
- Pastikan Status Unit Perpajakan istri tercatat sebagai: Kepala Keluarga Lain (MT/PH)

3️⃣ Istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan:
• Pengaktifan kembali dilakukan real time
Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas


📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH


t.me/FAQcoretax
Back to Top