Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPortalNPWP
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳
🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini terpantau tingginya antrian permintaan proses migrasi dari data validasi NIK di Portal NPWP, sehingga proses yang biasanya 1 hari selesai menjadi lebih lama. ⏳
🛠 Tim teknis migrasi tetap akan menyelesaikan proses tersebut secepatnya.
🙏 Terima kasih atas pengertiannya.
—
t.me/FAQcoretax
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?
📩 Kondisi Normal
⚠️ PERMASALAHAN
🛠 Solusi yang Perlu Diperhatikan
📄 Lampiran L-1 Bagian D
📄 Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final
📄 Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E
⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
💡 TIPS
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
FAQ 210 dibuat dengan kekagetan ibu ibu mendapati kurang bayarnya di SPT suami membengkak, karena gabung NPWP. Padahal penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
Coba ditelaah panduannya PDF. Sudah lengkap dengan informasi yang dibutuhkan, termasuk langkah langkah yang benar agar tidak kurang bayar. 👍
--
t.me/FAQcoretax
Sesuai FAQ 210: Berikut PDF Panduan CARA BENAR LAPOR PENGHASILAN ISTRI DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar ✅
—
t.me/FAQcoretax
Sebagai pegawai, pegawai tidak tetap, PPPK, PNS, TNI, dan Polri, termasuk pensiunan
Dilaporkan di SPT suami (jika gabung NPWP) Agar tidak kurang bayar ✅
—
t.me/FAQcoretax
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
❇️ CARANYA:
🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐
—
t.me/FAQCoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
—
t.me/FAQcoretax
Kabarnya kendala input buat bukti pemotongan secara key-in sudah ditangani, silakan dicoba.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateInfo #PBB 01-02-2026
Mohon Perhatian
Hari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.
Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:
- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
Mohon PerhatianHari ini, 1 Februari 2026, SPOP PBB sektor Perkebunan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi telah tersedia melalui autocreate sytem disertai notifikasi yang terkirim ke Wajib Pajak melalui
email dan sms.
Segera laporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal SPOP autocreate.Klik pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), cek konsep dan klik edit/ikon pensil untuk memulai pengisian hingga pengiriman pelaporan.
#reminder tentang #SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak
DJP menyampaikan SPOP kepada Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi pada:
Tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERKEBUNAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI; dan
- SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI.
Tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk:- SEKTOR PERHUTANAN;
- SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA; dan
- SEKTOR LAINNYA.
🌱 Tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal:
- diterbitkan SKT PBB setelah 1 Februari atau 31 Maret; dan
- terpenuhi kondisi saat terutang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiSementara
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami kendala gagal input bupot secara key in, silakan gunakan metode import XML. Sudah dicoba dan berhasil 👍
--
t.me/FAQcoretax
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?
Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
⚠️ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
❌ ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.
🛠 Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 29 Januari 2026 pukul 16:00 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
📌 Sesuai FAQ 127
Bagi orang pribadi yang menerima Dividen dan biar tidak bayar PPh Final Dividen Dalam Negeri atau bayar PPh Progresif atas Dividen Luar Negerinya,
📖 sesuai Pasal 370, 374, PMK-81 Tahun 2024 *(berlaku 1 Januari 2025)*,
Maka selain harus memenuhi ketentuan:
- Bentuk Investasi
- Tata Cara Investasi, dan
- Jangka waktu investasi
📝 Ingat, untuk memenuhi kewajiban penyampaian:
Laporan Realisasi Investasi via Coretax.
⚠️ Dengan berlakunya PMK-81, luput tidak melaporkan Laporan Realisasi Investasi dalam waktu 3 tahun dapat menggugurkan pengecualian tersebut, sehingga WP OP penerima dividen diwajibkan bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
📚 Panduan laporan realisasi investasi dapat dilihat/diunduh di:
👉 https://t.me/FAQcoretax/488
Sekian pengingat ini 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kepada rekan-rekan FAQcoretax, termasuk konsultan dan praktisi pajak.
Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan channel pribadi kami di FAQcoretax, sejak awal Coretax lahir. Hari ini, kami bersyukur telah mencapai 35k subscriber.
Di kesempatan ini, izin juga kami sampaikan, bahwa kami memahami bahwa informasi yang baik butuh segera diamplifikasi. Namun, niat baik tersebut perlu dilakukan dengan cara baik pula.
Dalam media sosial/informasi, pencantuman sumber wajib dilakukan ketika kita melakukan penyaduran.
Kami berharap dan mengingatkan, silakan manfaatkan dan sebarkan informasi dari sini, namun mohon untuk tidak lupa cantumkan sumbernya. 🙏
Ini adalah tentang kepantasan: sebuah bentuk penghargaan agar kami tetap semangat untuk menyisihkan waktu menggali, merangkum, mengkonfirmasi dan menyampaikan informasi/rangkuman/update yang kami ketahui sesegera mungkin di channel pribadi kami.
Mohon tidak lakukan praktik memotong poster tanpa mencantumkan sumber atau menyalin hampir seluruh isi tanpa atribusi, seperti contoh di gambar ini.
Kami yakin kita semua bisa bertumbuh bersama, dengan usaha masing-masing, tanpa mengambil karya tanpa atribut sumber atau tanpa ijin. 🙏
Contoh yang baik sudah ada, seperti Channel WhatsApp Ngotax. (shout out untuk adminnya 👍⭐️)
Sekian. Semoga refleksi ini menjadi pengingat bersama. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan semua, semoga kita selalu sehat dan diberkahi usahanya.
Hormat kami
- Rahmatullah Barkat
- Rindang Kartika
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting (SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN PUT), dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', telah deploy fixing.
Silakan cek kembali konsep SPT masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala prefiling SPT yang tidak memiliki tombol posting (SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPN PUT), dengan notifikasi 'Prefill Returnsheet has been failed', telah deploy fixing.
Silakan cek kembali konsep SPT masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.
🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH
—
t.me/FAQcoretax