#eFakturDesktop
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?

Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.

Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.

โš ๏ธ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
โŒ ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.

๐Ÿ›  Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.

โ€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top