Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala

📢 Klarifikasi Informasi

Tidak benar apabila beredar informasi bahwa Dokumen Bukti Pemotongan yang semula terdapat pada menu “Dokumen Saya” (modul Portal Saya) telah dipindahkan ke menu “Bukti Potong Saya” (modul eBupot).

🔎 Penegasan:

Kedua menu tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.

Sempat terjadi kendala teknis sehingga daftar bukti potong pada menu Dokumen Saya tidak tampil.

Update Terbaru:
Tim Teknis PSIAP telah melakukan perbaikan, dan saat ini daftar Bukti Potong sudah kembali muncul di menu “Dokumen Saya.”

⚙️ Untuk menu “Bukti Potong Saya”, saat ini masih dalam proses tuning guna meningkatkan efisiensi dan performa sistem.

Silakan melakukan pengecekan kembali pada akun masing-masing.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#InfoPenangananKendala #SPTPPh21 Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan. — t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#SPTPPh21

Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 sudah selesai fixing.

Silakan lakukan posting SPT hingga status "COMPLETED" dan memunculkan tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT.

Cek data bukti potong dan nilai PPh yang tertera dan silakan submit pelaporan SPT apabila telah sesuai.

Terima kasih..

t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

📌 [DJP Online – Laporan Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pemotongan Tambahan PPh 21 DTP Industri Pariwisata]

Atas kendala “Validasi gagal. Mohon perbaiki isian file sesuai detail kesalahan”
saat upload kertas kerja tersebut pada DJP Online menu e-Reporting Fasilita dan Insentif,
saat ini telah selesai ditangani.

🔔 Imbauan bagi WP Pemberi Kerja
di Sektor Perusahaan sesuai PMK 72, khususnya yang memenuhi:

1️⃣ Terjadi Lebih Bayar (LB) Non-DTP
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember 2025) terdapat pegawai yang pemotongan PPh Pasal 21 lebih bayar,
dengan nilai LB lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan pada Oktober dan/atau November 2025 atas pegawai tersebut,
sehingga terdapat selisih lebih bayar yang tidak ditanggung pemerintah.

2️⃣ Melakukan Kompensasi
Pemberi Kerja bermaksud mengompensasikan bagian kelebihan pembayaran
yang tidak ditanggung pemerintah tersebut ke masa pajak berikutnya.

Silakan untuk melakukan pelaporan Kertas Kerja dimaksud pada menu DJP online tersebut.

📚 Ketentuan lengkap telah dijelaskan pada materi paparan dan FAQ PMK 72,
dapat diunduh di:
👉 t.kemenkeu.go.id/PMK72


t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

🛠 Tim Teknis PSIAP telah melakukan generate PDF massal atas kendala gagal unduh Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak, termasuk retur, pada Coretax.

Perbaikan telah dilakukan agar insiden tidak terjadi.

📄 Selama tidak ada insiden baru, seharusnya PDF Bupot dan FP sudah dapat diunduh.

Eskalasi kolektif masih dibuka hingga 5 hari ke depan (tanggal 27 Januari), silakan dimanfaatkan jika masih mengalami gagal unduh dengan error:
"The requested file could not be found"

Link eskalasi t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
21-01-2026

Telah dilakukan deploy fixing atas kendala notit error "Nilai Desimal tidak diperbolehkan dalam Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar" pada pelaporan SPT Tahunan OP.

Wajib Pajak yang mengalami kendala, silakan posting ulang dan mencoba kembali submit pelaporannya.

Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

📢 UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1

​Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:

- ​Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.

- ​Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).

​Langkah Mitigasi & Saran:
​Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.

​PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.

​Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- ​Format XML dari DJP
- ​Tools KeKaSiH 21
- ​Kertas kerja/tools mandiri lainnya
​Terima kasih..

--
t.me/FAQcoretax
#Infopenyelesaiankendala

Telah selesai dilakukan perbaikan terkait "document tidak ter-generate" atas Faktur Pajak, Nota Retur, Bukti Potong, dan berbagai dokumen PDF lainnya di Coretax.

°) untuk case yang dilakukan sebelum deploy, silakan manfaatkan form eskalasi.

Terima kasih.


Info deploy fixing: 10 Januari 2026, pukul 10.03 WIB


t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Atas kendala pembuatan nota retur dengan notif error:

Operation Failed ODP-10007:UNIQUE constraint violation ('EINVOICE'.'PK_EINVOICE_FORM_DATA')

telah selesai dilakukan perbaikan .

Silakan coba kembali dan infokan apabila masih terkendala.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#InfoPenyelesaianKendala Atas retur faktur pajak 2025 namun terkendala tahunnya 2026, telah selesai deploy fixing pada 6 Januari 2026 pukul 10.00. Silakan untuk dapat dicoba kembali. Terima kasih — t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala

Telah dilakukan perbaikan atas pembuatan Nota Retur Faktur Pajak melalui PJAP dengan tahun retur 2025 namun disimpan sebagai tahun retur 2026.

Nota retur yang terbit sebelum deploy fixing akan dilakukan cleansing massal, mohon menunggu info update selanjutnya.

Note: Apabila ada keperluan mendesak, silakan batal dan buat ulang nota retur


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top