Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#NPWPGabung #SPTTahunanOP
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar?
Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?

Sesuai FAQ168

DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).

SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
Di satu sisi: jika suami-istri gabung NPWP, dan istri bekerja dari 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, TANPA penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas), maka kondisi tersebut memenuhi ketentuan "FASILITAS Pasal 8 UU PPh", di mana penghasilan istri dianggap PPh Final.

Final: penghasilan istri tidak menambah pajak terutang suami karena sudah dianggap tuntas (melalui pemotongan) β€” cukup dilaporkan saja.


‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:

- Istri menerima BP-A1 / BP-A2 atau BP-21 pegawai tidak tetap dari 1 pemberi kerja, dan informasi Bukti Potong milik istri tsb otomatis masuk ke:
- L1-E (Daftar Bukti Potong) dan
- L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)

πŸ›  Kemudian, di SPT Tahunan Suami:
Pindahkan Penghasilan Bruto dan PPh Dipotong dari Bukti Potong Istri yang muncul itu ke: πŸ”Έ Lampiran L2 Bagian A (Daftar Penghasilan Final)


❇️ CARANYA:
1️⃣ Isi seluruh pertanyaan yang terdapat di Induk SPT, khususnya:
- 10a: "Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?"β†’ βœ… YA
- 14c: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" β†’ βœ… YA

2️⃣ Catat dan hapus data Bupot & penghasilan istri dari Lampiran L1-E dan L1-D (di SPT Suami)
➜ Klik ikon πŸ—‘ (keranjang sampah)

3️⃣ Pada Lampiran L-2 Bagian A (Daftar PPh Final):
- Klik '+ Tambah'
- Isi 'NPWP' perusahaan tempat Istri bekerja sesuai BPA1/BPA2/BP21
- Pilih Jenis Penghasilan 'Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja'
- Isi DPP = Total Penghasilan Bruto sesuai BPA1/BPA2/BP21 milik istri
- Isi PPh Terutang = 'PPh 21 Terutang (yang dikreditkan di SPT Tahunan)' atau Total 'PPh Dipotong' sesuai BP Istri
- Klik 'πŸ’Ύ Simpan'


πŸ–Ό Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini

🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT

Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi πŸŽ₯
- Paparan DUK & Wanita Kawin πŸ“„
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐

β€”
t.me/FAQCoretax
 
 
Back to Top