Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#BuktiPotong
216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan?

❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan.
Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu:
1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)
2️⃣ Bukti Potong Saya (Modul eBupot)

Saati ini Kedua menu saling melengkapi, bukan menggantikan.

πŸ“Œ Fungsi Unduh Bukti Potong
Untuk keperluan rekapitulasi, validasi, atau konfirmasi penghasilan, Wajib Pajak dapat menyandingkan:
* daftar bukti potong yang terprepopulasi di Lampiran SPT (L-1 Bagian E)
dengan
* kode objek pajak dan nama objek pajak pada dokumen bukti potong.
Hal ini membantu pelaporan penghasilan yang tepat dan lengkap dalam SPT Tahunan.


πŸ”Ž Cara Unduh via Dokumen Saya (Akses Cepat)
1. Masuk ke Portal Saya β†’ Dokumen Saya
2. Klik Refresh
3. Filter kolom β€œJudul Dokumen” dengan kata kunci: *Bukti Potong*
4. Klik tombol Unduh di sisi kanan tabel

Tips: Bisa juga mencari berdasarkan Nomor Bukti Potong.


πŸ“‚ Cara Unduh via Bukti Potong Saya (Lebih Lengkap)
1. Masuk ke Modul eBupot β†’ Bukti Potong Saya
2. Pilih Jenis Bukti Potong
3. Klik Cari
4. Filter berdasarkan Bulan Diterima

Tips: Jenis Bukti Potong antara lain:
* BP21 (Pemotongan orang pribadi selain pegawai tetap, misalnya pegawai tidak tetap, jasa, pekerjaan bebas)
* BPA1 (Pemotongan orang pribadi pegawai tetap, karyawan tetap, BUMN, PPPK, pensiunannya)
* BPA2* (Pemotongan orang pribadi ASN, PNS, TNI, Polri dan pensiunan berkala DTP)
* BPPU
(Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 (Bunga/Royalti/Dividen/Jasa), Final Pasal 4 ayat (2) non PPh pasal 21 dll)


πŸ’‘ Tips Lainnya
1️⃣ Sesuaikan bulan diterima dengan tanggal bukti potong di Lampiran SPT L-1 Bagian E.

2️⃣ Jika bukti potong muncul di L-1E, tetapi tidak ada di Dokumen Saya:
* Cek di Bukti Potong Saya.
* Jika tetap tidak ada, kemungkinan milik tanggungan (istri/anak) β†’ unduh melalui menu Dokumen Saya atau Bukti Potong Saya di akun Coretaxnya masing-masing.
* Jika masih tidak muncul, coba:
* Clear cache
* Login–logout
* Gunakan mode incognito

3️⃣ Jika SPT sudah diposting tetapi L-1E kosong (tidak terprepopulasi):
* Tambahkan manual bukti potong non-final sebagai kredit pajak di L-1E
* Masukkan penghasilannya sesuai jenisnya di lampiran SPT:
* Penghasilan pekerjaan β†’ L-1 Bagian D
* Usaha/Pekerjaan Bebas β†’ L-3B
* Penghasilan Dalam Negeri Lainnya β†’ L-3A-4 Bagian B

4️⃣ Bukti potong dapat diunduh 1x24 jam sejak diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Silakan cek berkala.


⏳ Masa Transisi (s.d. April 2026)
Menu Dokumen Saya untuk unduh bukti potong hanya dapat diakses sampai April 2026.
Setelah itu, akses dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya.

Tim Teknis PSIAP telah melakukan optimalisasi agar menu Bukti Potong lebih efisien. Semoga pengembangan berikutnya terus dapat makin mudahkan wajib pajak πŸ‘

--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP #BuktiPotong
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?

πŸ“© Kondisi Normal
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Bukti Pemotongan via Coretax akan:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya

Jika bukti potong tersebut merupakan PPh tidak final (misalnya sehubungan dengan pekerjaan), maka datanya akan ter-prepopulasi di SPT Tahunan, khususnya di Lampiran L1.


⚠️ PERMASALAHAN
Terdapat Wajib Pajak yang:
- Sudah menerima notifikasi Bukti Potong, namun
- Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan


πŸ›  Solusi yang Perlu Diperhatikan
1️⃣ Waktu jeda sistem (1Γ—24 jam)
Terdapat jeda waktu maksimal 1Γ—24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data masuk ke Lampiran SPT Tahunan PPh OP
βœ… Solusi: Tunggu hingga 1 hari, lalu klik kembali tombol Posting SPT setelah itu.

2️⃣ Pahami lokasi data bukti potong di SPT
Setelah dilakukan POSTING, perlu diperhatikan bahwa bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama, yaitu:


πŸ“„ Lampiran L-1 Bagian D
- TIDAK semua penghasilan masuk ke sini
- Hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek 21 21-100-03', '21-100-24', '21-100-30','21-100-35


πŸ“„ Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final


πŸ“„ Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E


⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)

πŸ’‘ TIPS
- πŸ“₯ Unduh Bukti Potong:
Dilakukan melalui Portal Saya β†’ Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing penerima penghasilan

- πŸ‘©β€β€οΈβ€πŸ‘¨ Istri gabung NPWP dengan suami:
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan suami

- πŸ”„ Jika sudah lewat 1Γ—24 jam sejak notifikasi, namun PDF tidak muncul di Dokumen Saya
βœ… Silakan hubungi pemberi penghasilan agar
- Klik ulang tombol PDF di grid *Telah Diterbitkan*
- Untuk mengirim ulang PDF bukti potong ke Dokumen Saya penerima penghasilan


β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top