Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
209. Lawan transaksi saya sudah melakukan penggantian Faktur Pajak, namun di Coretax statusnya belum berubah. Apa yang terjadi dan solusinya?
Sesuai FAQ 180:
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan/penggantian sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
⚠️ Agar tidak terjadi kebingungan terkait hal tersebut, Faktur Pajak Pengganti yang dilakukan PKP menggunakan e-Faktur Desktop akan reject dengan keterangan:
❌ ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax.
🛠 Solusi:
Silakan lakukan penggantian Faktur Pajak atau pembatalan melalui Coretax, meskipun Faktur Pajak normalnya diterbitkan melalui e-Faktur Desktop.
—
t.me/FAQcoretax
#eFakturDesktop
• Semua Tentang Efaktur Client Desktop sesuai KEP-54 https://t.me/FAQcoretax/293
• FAQ 1 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• FAQ 2 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• Semua Tentang Efaktur Client Desktop sesuai KEP-54 https://t.me/FAQcoretax/293
• FAQ 1 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
• FAQ 2 Efaktur Desktop Kep-54 https://t.me/FAQcoretax/295
#eFakturDesktop
--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54#KEP54 #eFakturDesktop
⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB
🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur
3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
❌ Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.
4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.
🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)
5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
✅ Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.
6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
🔹 Pelaporan SPT Masa PPN
9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 - Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?
2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP
10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak
Kembali ke Daftar Isi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#KEP54 #eFakturDesktop
Resume by @FAQcoretax:
Selanjutnya, klik:
🗃 PDF KEP-54
📋 Pengumuman Resmi KEP 54
FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):- FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- 📚 PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- 📚 PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur
#eFakturDesktop
Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFakturDesktop
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFakturDesktop
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Migrasi Faktur Pajak ke Coretax:
Migrasi Faktur Pajak Legacy:
Jadwal Migrasi Faktur Pajak:
Pengkreditan dan Retur: