Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#KurangBayar #SPTTahunanOP
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?


Jangan Buat Kode Billing Manual
Jika SPT Tahunan OP Anda berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan otomatis membentuk Kode Billing saat klik tombol “Bayar dan Lapor”.

⚠️ Peringatan: Membuat kode billing secara manual justru bisa menyebabkan beban administrasi dan material yang baru.
Selain itu, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200).


Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:

1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.

2️⃣ Pilih Tax Deposit
Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.

3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan dua opsi:

💰 A. Deposit Pajak
* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus Dilaporkan.

B. Buat Kode Billing
* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
* Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.
* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).

4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
* Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).

Pastikan Kode Otorisasi berstatus valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP

5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT
— Jika menggunakan Deposit:
* SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.

Jika menggunakan Kode Billing:
* Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi

6️⃣ Tanpa Input Manual NTPN
Setelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

⚠️ Penting:
Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan terlaporkan otomatis
* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”
* 📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.


🎯 Kesimpulan
Jika SPT Kurang Bayar:
✔️ Jangan buat billing manual
✔️ Gunakan tombol Bayar dan Lapor
✔️ Sistem akan generate billing otomatis
✔️ Tidak perlu input NTPN


--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?


📌 Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
SPT Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan:
- penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
- objek pajak dan bukan objek pajak,
- serta harta dan kewajiban,
untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun pajak (tidak penuh 12 bulan)

SPT ini menggantikan SPT Tahunan Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabila kewajiban subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun.


🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.

⚠️ Kondisi yang WAJIB menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak:
1️⃣ Orang Pribadi Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Contoh:
- Tuan B adalah WNA dan mulai menjadi SPDN pada Oktober 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025

2️⃣ Orang Pribadi Kehilangan Kewajiban Subjektif di Tengah Tahun
Misalnya karena:
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- meninggal dunia.

Contoh:
- Tuan C meninggal dunia pada Agustus 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025

3️⃣ Warisan Belum Terbagi (WBT)
Kewajiban subjektif OP berakhir saat meninggal dunia.
Selanjutnya timbul subjek pajak baru, yaitu Warisan Belum Terbagi (WBT).

Contoh:
- Pewaris meninggal Agustus 2025
→ SPT Almarhum: Bagian Tahun Pajak Jan–Agu 2025
- Warisan belum dibagi sampai akhir tahun
→ WBT menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak Sep–Des 2025


🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.

⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.

🔍 Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.

🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➡️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
Alasan:
- Digunakan untuk pegawai yang SPDN sepanjang tahun,
- tetapi hanya bekerja sebagian tahun pada satu pemberi kerja.

📌 Contoh Kesalahan Umum:
1️⃣ Pegawai Pindah Kerja
Tuan A bekerja:
- Jan–Jun di PT X Jakarta
- Jul–Des di PT X Surabaya
PT X Jakarta menerbitkan BPA1 “Kurang dari Setahun”
Salah: Lapor SPT Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
Benar: Lapor SPT Tahun Pajak penuh dan gabungkan seluruh bukti potong

2️⃣ Pegawai Baru Mulai Bekerja
Nona B (WNI) mulai bekerja September 2025
BPA1 Sep–Des berstatus “Kurang dari Setahun”
Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Sep–Des
Benar: Pilih Tahun Pajak 2025

3️⃣ Pensiun di Tengah Tahun (Tetap Tinggal di Indonesia)
Bapak C pensiun Juli 2025
BPA1 Jan–Jun berstatus “Kurang dari Setahun”
Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
Benar: Pilih Tahun Pajak 2025


🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➡️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.


🧾 Ringkasan
Bukti Potong “Kurang dari Setahun”SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
Bukti Potong “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”SPT Bagian Tahun Pajak



t.me/FAQcoretax
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP

Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.

Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?

Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP

📚 Materi Resmi DJP:

CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]

🗃 Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan


t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP #BuktiPotong
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?

📩 Kondisi Normal
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Bukti Pemotongan via Coretax akan:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya

Jika bukti potong tersebut merupakan PPh tidak final (misalnya sehubungan dengan pekerjaan), maka datanya akan ter-prepopulasi di SPT Tahunan, khususnya di Lampiran L1.


⚠️ PERMASALAHAN
Terdapat Wajib Pajak yang:
- Sudah menerima notifikasi Bukti Potong, namun
- Data bukti pemotongan belum muncul di Lampiran SPT Tahunan


🛠 Solusi yang Perlu Diperhatikan
1️⃣ Waktu jeda sistem (1×24 jam)
Terdapat jeda waktu maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data masuk ke Lampiran SPT Tahunan PPh OP
Solusi: Tunggu hingga 1 hari, lalu klik kembali tombol Posting SPT setelah itu.

2️⃣ Pahami lokasi data bukti potong di SPT
Setelah dilakukan POSTING, perlu diperhatikan bahwa bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama, yaitu:


📄 Lampiran L-1 Bagian D
- TIDAK semua penghasilan masuk ke sini
- Hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek 21 21-100-03', '21-100-24', '21-100-30','21-100-35


📄 Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final


📄 Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E


⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)

💡 TIPS
- 📥 Unduh Bukti Potong:
Dilakukan melalui Portal Saya → Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing penerima penghasilan

- 👩‍❤️‍👨 Istri gabung NPWP dengan suami:
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan suami

- 🔄 Jika sudah lewat 1×24 jam sejak notifikasi, namun PDF tidak muncul di Dokumen Saya
Silakan hubungi pemberi penghasilan agar
- Klik ulang tombol PDF di grid *Telah Diterbitkan*
- Untuk mengirim ulang PDF bukti potong ke Dokumen Saya penerima penghasilan



t.me/FAQcoretax
#NPWPGabung #SPTTahunanOP
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar?
Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?

Sesuai FAQ168

DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).

SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
Di satu sisi: jika suami-istri gabung NPWP, dan istri bekerja dari 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap, TANPA penghasilan lain (usaha/pekerjaan bebas), maka kondisi tersebut memenuhi ketentuan "FASILITAS Pasal 8 UU PPh", di mana penghasilan istri dianggap PPh Final.

Final: penghasilan istri tidak menambah pajak terutang suami karena sudah dianggap tuntas (melalui pemotongan) — cukup dilaporkan saja.


‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:

- Istri menerima BP-A1 / BP-A2 atau BP-21 pegawai tidak tetap dari 1 pemberi kerja, dan informasi Bukti Potong milik istri tsb otomatis masuk ke:
- L1-E (Daftar Bukti Potong) dan
- L1-D (Penghasilan dari Pekerjaan)

🛠 Kemudian, di SPT Tahunan Suami:
Pindahkan Penghasilan Bruto dan PPh Dipotong dari Bukti Potong Istri yang muncul itu ke: 🔸 Lampiran L2 Bagian A (Daftar Penghasilan Final)


❇️ CARANYA:
1️⃣ Isi seluruh pertanyaan yang terdapat di Induk SPT, khususnya:
- 10a: "Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?"→ YA
- 14c: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?" → YA

2️⃣ Catat dan hapus data Bupot & penghasilan istri dari Lampiran L1-E dan L1-D (di SPT Suami)
➜ Klik ikon 🗑 (keranjang sampah)

3️⃣ Pada Lampiran L-2 Bagian A (Daftar PPh Final):
- Klik '+ Tambah'
- Isi 'NPWP' perusahaan tempat Istri bekerja sesuai BPA1/BPA2/BP21
- Pilih Jenis Penghasilan 'Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja'
- Isi DPP = Total Penghasilan Bruto sesuai BPA1/BPA2/BP21 milik istri
- Isi PPh Terutang = 'PPh 21 Terutang (yang dikreditkan di SPT Tahunan)' atau Total 'PPh Dipotong' sesuai BP Istri
- Klik '💾 Simpan'


🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini

🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT

Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐


t.me/FAQCoretax
#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?

Tidak harus.
Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.

🟢 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1️⃣ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2️⃣ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3️⃣ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .

👉 Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).


🔴 Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
👉 Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).


ℹ️ Catatan penting
- Gabung NPWP ≠ NIK istri hilang → hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri → ikut dilaporkan di SPT suami


🔵 Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
🔹 TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)

Langkah di akun Coretax SUAMI:
1️⃣ Login Coretax suami —→ 2️⃣ Buka Profil Saya —→ 3️⃣ Pilih Informasi Umum → klik Edit —→ 4️⃣ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga —→ 5️⃣ Tambahkan NIK istri —→ 6️⃣ Isi identitas istri —→ 7️⃣ Pastikan status Istri / Tanggungan —→ 8️⃣ Centang pernyataan → Submit
Jika tahap ini sukses → bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).


🔹 TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
Proses maksimal 5 hari kerja

Langkah di akun Coretax ISTRI:
1️⃣ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id —→ 2️⃣ Pilih Portal Saya —→ 3️⃣ Klik Perubahan Status —→ 4️⃣ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5️⃣ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” —→ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga —→ 6️⃣ Centang pernyataan —→ 7️⃣ Klik Kirim —→ Pantau status: Portal Saya → Kasus Saya → pilih kasus Penetapan WP Nonaktif


🔹 Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1️⃣ Hapus bukti potong istri dari
➝ L1 Tabel E (Non Final)
2️⃣ Tambahkan ulang ke
➝ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top