FAQ Coretax
#WorkInProgress ⚒️ Isu Sedang DItangani Per 08 Januari 2025 Sudah diselesaikan, [klik ini] untuk updatenya ——— DJP sudah menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup: 1️⃣ Kendala Pembayaran dan Data 2️⃣ Kendala Pencetakan dan Pembuatan…
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025

Tanggal Selesai: 28 Januari 2025

1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy

Penyebab:
Kendala ini terjadi karena data SKP dan STP wajib pajak tersebut belum tersedia pada sistem Coretax DJP

Solusi:
Per 14 Januari: Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran/pelunasan ketetapan pajak tetapi datanya belum tampil di Coretax, dapat melakukan penyetoran deposit pajak. Deposit pajak ini dapat digunakan untuk membayar/melunasi ketetapan ketika data ketetapan sudah muncul. Waktu pembayaran dianggap sama dengan waktu penyetoran deposit sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi denda keterlambatan

Per 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada database terkait utang pajak. Sehingga wajib pajak yang menyampaikan keluhan terkait utang pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan jatuh temponya pada bulan Januari sudah dapat melakukan pembayaran atas utang pajak terkait. Untuk wajib pajak lainnya terus dilakukan pemutakhiran.


2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP
Penyebab:
Beberapa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sistem lama (SIDJP), statusnya menjadi tidak PKP pada profil di Coretax DJP. Hal ini menyebabkan WP tidak dapat menerbitkan faktur

Solusi:
Per 10 dan 28 Januari: DJP telah melakukan perbaikan pada Coretax DJP terkait keluhan wajib pajak. Wajib Pajak diminta untuk melakukan validasi data dan segera melapor dalam hal masih terdapat ketidaksesuaian ke Kring Pajak 1500200 atau Helpdesk KPP terdaftar.


3️⃣ PDF faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.

Penyebab:
Beberapa wajib pajak mengalami kendala saat mencetak dokumen faktur pajak, di mana data nama dan alamat Wajib Pajak (Penjual/Pembeli) tidak muncul pada faktur pajak saat dicetak. Meskipun demikian, data faktur pajak sudah lengkap diisi dan dapat dilihat saat pratinjau (print preview).

Solusi:
Per 28 Januari:
- DJP telah mengidentifikasi penyebab kendala pada saat mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (output PDF).
- DJP memastikan bahwa faktur pajak yang diunggah ke modul eFaktur Coretax dan telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan faktur pajak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli tetap dapat melakukan validasi faktur pajak dengan data Pajak Masukan pada akun PKP Pembeli, karena di dalam sistem data Pajak Masukan tersebut telah lengkap
- PKP tidak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan atas faktur pajak yang tidak lengkap dimaksud. Namun, jika diperlukan PKP dapat melakukan penggantian Faktur Pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat Faktur Pajak yang baru.

Status: Selesai


4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
Penyebab: Pembuatan faktur pajak dan bupot dengan upload XML dalam jumlah banyak terkena WAF (firewall), karena parameter data yang dikirim melebihi batas yang ditentukan pada sistem WAF (maksimal 1.500 karakter)

Solusi:
Per 11 Januari:
1. DJP dapat menerima faktur pajak yang diunggah secara mandiri oleh wajib pajak dengan kapasitas 1.000 faktur pajak per sekali upload, dan juga dapat upload melalui PJAP sampai dengan 1.000 faktur pajak per pengiriman
2. Penandatanganan faktur pajak (signing) telah diperbaiki dan disarankan untuk proses penandatangan dilakukan secara bertahap per 500 lembar faktur pajak.


5️⃣ Warga Negara Asing (WNA) tidak berhasil mendaftar NPWP atau ditunjuk sebagai PIC

Penyebab: Terdapat kendala dalam pendaftaran NPWP untuk WNA di sistem Coretax DJP

Solusi:
Per 28 Januari:
Untuk kendala pendaftaran NPWP WNA pemegang paspor China, DJP telah melakukan perbaikan sistem sehingga saat ini WNA China sudah dapat mendaftar NPWP. DJP juga telah melakukan penyelesaian terkait penunjukan WNA sebagai Penanggung Jawab (PIC).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top