Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eBupot
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?

Gunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.

📍 Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul eBupot.

Contoh untuk BPMP:
1️⃣ Masuk ke:
eBupot → Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

2️⃣ Klik:
Bulk Process → Issue by Period

3️⃣ Pilih:
• Tahun Pajak
• Masa Pajak

Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.


🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Issue By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.


⚠️ Catatan Penting:
1️⃣ Lokasi Hasil Terbit
Bukti potong yang diterbitkan melalui Bulk Process akan masuk ke:
Menu “Bukti Potong Saya”
Bukan ke:
Menu “Dokumen Saya”

2️⃣ Role Akses yang Wajib Dimiliki
Fitur Issue by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role:
Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21 (Signer SPT) → untuk PPh 21
Penandatanganan SPT Masa PPh Unifikasi → untuk PPh Unifikasi


Jika hanya memiliki role:
Penandatangan eBupot PPh Masa Pasal 21/26 atau Unifikasi
Maka fitur ini tidak akan muncul, demi alasan keamanan dan pengendalian akses (termasuk potensi pembatasan berdasarkan NITKU tertentu).

📌 Hal yang Perlu Dipahami
• “Issue by Period” akan menerbitkan seluruh bukti pemotongan dalam satu Masa dan Tahun Pajak
• Berlaku untuk satu jenis pemotongan saja (misalnya BPMP)
• Tidak dipisah berdasarkan NITKU


👉 Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.


t.me/FAQcoretax
152. Bagaimana cara input fasilitas pada ebupot seperti pemotongan PPh 23 ke UMKM yg memiliki SUKET PP 55 atau ke lawan transaksi yang memiliki SKB? Di coretax tidak ada menu input nomor dokumennya.
#eBupot

Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.

Muncul Otomatis
Fasilitas perpajakan Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem ebupot lawan transaksi apabila wajib pajak tersebut memang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan yang ada di layanan wajib pajak sistem coretax.

» Wajib Pajak pemilik fasilitas dapat melakukan pengecekan mandiri untuk fasilitas aktif yang dimilikinya melalui menu Portal Saya >> Profil Saya >> tab Fasilitas Aktif.

Jadi ketika WP memiliki:

SURAT KETERANGAN WAJIB PAJAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022

Maka dia masuk whitelist yang ketika dibuat bupotnya, pada bagian "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" maka akan muncul tambahan pilihan fasilitas "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

🌿 Pilihan Objek Pajaknya kemudian adalah:

🔺 28-423-01 Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

🔻 28-423-02 Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Selengkapnya di FAQ 136

Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423  menjadi 411128-100.

Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
136. Bagaimana ketentuan pemotongan PPh final 0,5% di Coretax bila membeli barang/menggunakan jasa dari WP UMKM (PBT - Peredaran Bruto Tertentu) sesuai PP 55/2022 dan PMK-164 Tahun 2023?
#eBupot

Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.

🤼‍♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
1️⃣ WP OP dan Badan omzet ≤ 4,8 Milyar (Koperasi, CV, Firma, PT, PT OP, BUMN BUMNDes, kecuali CV/Firma yang dibentuk oleh WP OP Pekerja Bebas yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas, dan Badan lain di luar yang sudah disebutkan, seperti yayasan/lembaga dll);
2️⃣ Menunjukkan atau tercatat di Coretax memiliki Fasilitas Suket PP 55 yang aktif

Maka:
➡️ Pemotongan PPh Potput Pasal 23/ Pasal 22 diganti → PPh Final 0,5% kecuali objeknya sudah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi, hadiah undian dll.


👨‍💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → Dipotong PPh Final 0% (Tetap buat BPPU) → WP OP PBT harus memberikan Surat Pernyataan Lamp C PMK 164
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → Dipotong PPh Final 0,5% (Bukan PPh 23 atau PPh 22) → WP PBT memberikan Surat Keterangan PP 55

Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).


🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
1️⃣ Buat Bukti Potong di Coretax: eBupotBPPUCreate eBupot BPU
2️⃣ Isi Masa Pajak saat terutang pemotongan: Yang mana lebih dulu, pembayaran atau uang disediakan dibayar atau jatuh temponya pembayaran
3️⃣ Isi NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP
4️⃣ Pilih NITKU sesuai alamat penjual/penyedia jasa
5️⃣ Pilih Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Fasilitas Lainnya"
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
6️⃣ Pilih Nama Objek Pajak dan Kode Objek:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → "Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00." dan Kode Objek Pajak: 28-403-03
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → "Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022." dan Kode Objek Pajak: 28-403-01
7️⃣ Pastikan tarif:
🔻 OP Omzet berjalan ≤ 500 juta → diubah manual menjadi 0
🔺 OP Omzet berjalan > 500 juta atau Badan → 0,5
8️⃣ Lengkapi Dokumen Referensi: jenis, nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi pembelian barang/penggunaan jasa tersebut serta NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli/pengguna jasa.


💡Catatan:
1️⃣ WP OP PBT omzet setahun berjalan ≤ 500 juta wajib memberikan Surat Pernyataan (sebagai pengganti Suket PP23/PP55) sesuai format lampiran huruf C PMK-164 Tahun 2023 kepada pemotong agar dapat dipotong dengan Kode Objek Pajak: 28-403-03 (tarif 0%). Unduh format di sini
2️⃣ Pemotong wajib memotong PPh final 0,5% dengan kode objek 28-403-01 dalam hal terdapat pilihan dropdown "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto" di fasilitas, sebab hanya muncul bila lawan transaksi WP PBT benar berhak dan Suketnya telah tervalidasi sistem.
3️⃣ WP PBT harus memberikan dokumen pendukung berupa salinan Suket PP23/55 ke Pemotong
4️⃣ Cara memperoleh Suket PP23/55 akan dipost di FAQ berikutnya


Sumber: PMK-164 Tahun 2023

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError

📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh

DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
Dokumen kosong (PDF blank).
PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.

💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.

Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Source: Tim Teknis PSIAP

📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.

Last update 10.00 WIB 05-03-2025

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top