Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?
Gunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.
📍 Cara Menggunakan
🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Issue By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
⚠️ Catatan Penting:
Jika hanya memiliki role:
👉 Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
—
t.me/FAQcoretax
#eBupot
✅ Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.
Selengkapnya di FAQ 136
Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423 menjadi 411128-100.
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot
Pemberi penghasilan selaku pembeli barang/pengguna jasa wajib memotong PPh dengan membuat Bukti Potong > Lapor SPT Unifikasi, di masa pajak pemberian/pembayaran penghasilan, dengan objek pemotongan sesuai ketentuan PPh.
🤼♀️ Bila bertransaksi dengan WP PBT, yakni:
👨💼 Perbedaan Perlakuan Pemotongan WP PBT:
🧾 Prosedur Pembuatan Bukti Potong:
💡Catatan:
Sumber: PMK-164 Tahun 2023
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur #eBupot #SolusiError
Last update 10.00 WIB 05-03-2025
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Fasilitas perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis akan masuk ke dalam sistem eBupot pemotong. Fasilitas tersebut tidak perlu dilakukan input manual karena masuk whitelist (memang berhak memanfaatkan).