#SolusiError
Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui Tiketing Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan TI).
💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.
📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:
✅ Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.
✅ Bisa juga melalui layanan KLIP:
1️⃣ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)
2️⃣ Email ke pengaduan@pajak.go.id
3️⃣ Kring Pajak 1500200
📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:
📌 NIK/NPWP
📌 Nama WP
📌 Deskripsi error secara jelas
📌 Notifikasi error yang muncul
📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error
📌 Upaya apa yang sudah dilakukan
📢 Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.
⏳ Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK
💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.
📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:
✅ Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.
✅ Bisa juga melalui layanan KLIP:
1️⃣ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)
2️⃣ Email ke pengaduan@pajak.go.id
3️⃣ Kring Pajak 1500200
📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:
📌 NIK/NPWP
📌 Nama WP
📌 Deskripsi error secara jelas
📌 Notifikasi error yang muncul
📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error
📌 Upaya apa yang sudah dilakukan
📢 Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.
⏳ Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1