49. PKP tertentu (KEP-24) yang diberikan pilihan untuk upload Faktur Pajak melalui e-Faktur Desktop bertanya: Untuk transaksi tanggal 1-15 Januari, apakah bisa upload Faktur Pajaknya di e-Faktur Desktop atau tetap upload di Coretax, Pak? #eFakturDesktop
โ
@FAQcoretaxDiskusi di
Group Konsulgab Coretax Jatim1