FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
#KEP54 #eFakturDesktop

⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB

🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
Tidak ada aplikasi khusus eFaktur Desktop akibat KEP-54. Versi terbaru hingga saat ini adalah versi 4.0.0.0 (Patch 11082024). Jika belum update, unduh di: https://installer-efaktur.pajak.go.id


🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
Bisa, dengan syarat:
- NSFP sudah tersedia mulai tanggal penerbitan FP.
- Tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, yakni tanggal 15 bulan berikutnya.
🚀 Jika NSFP tidak tersedia, gunakan Coretax DJP untuk pembuatan Faktur Pajak.


🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur

3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.


🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)

5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.

6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🚀 Solusi:
✔️ Cek kembali NSFP menggunakan barcode scanner.
✔️ Hubungi lawan transaksi untuk memastikan faktur telah diunggah.
✔️ Cari Faktur di Coretax dengan format 17 digit NSFP (Coretax menambahkan sisipan angka 9 sebagai digit ke-5)
✔️ Jika masih tidak ditemukan, hubungi KPP terdaftar.
Selengkapnya telah dibahas terkait mencari FP di FAQ 78


🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
Mulai Januari 2025, NSFP dari e-Faktur Desktop akan ditambah/disispkan 1 digit otomatis (angka 9 pada digit ke-5) agar sesuai format 17 digit di Coretax.
Contoh perubahan NSFP:
🔺 NSFP di e-Faktur Desktop (16 digit): 0400032527031169
🔻 NSFP di Coretax (17 digit): 04009032527031169

8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
Tidak bisa. WP harus memastikan NSFP tersedia mulai tanggal PPN terutang (saat penerbitan faktur). Jika membutuhkan faktur backdate, buat faktur di Coretax DJP (selama tidak melebihi tanggal approval faktur: 15 bulan berikutnya sesuai PER-03/PJ/2022).


🔹 Pelaporan SPT Masa PPN

9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
📌 Pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax DJP, meskipun Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop sudah dapat dilakukan mulai 12 Februari 2025, kecuali atas pembuatan FP kode 06 & 07 tidak dapat dibuat di Desktop yang tetap melalui Coretax.


Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top