FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54#KEP54 #eFakturDesktop
⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB
🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop
1. Apakah perlu melakukan update e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Keluaran (FPK)
2. Apakah bisa membuat Faktur Pajak dengan tanggal mundur (backdate) di e-Faktur Desktop?
🔹 Faktur Pajak Masukan (FPM) & Retur
3. Apakah FPM dapat diupload di e-Faktur Desktop?
❌ Tidak bisa, upload FPM, retur, dan pembatalan FP saat ini hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP.
4. Bagaimana proses retur untuk FPM 2025?
📌 Retur saat ini dilakukan di Coretax DJP, meskipun Faktur Pajak awalnya dibuat di e-Faktur Desktop.
🔄 Migrasi otomatis paling lambat H+2 setelah Faktur Pajak diterbitkan oleh lawan transaksi.
🔹 Migrasi & Faktur Pajak Masukan (FPM)
5. Berapa lama migrasi Faktur Pajak dari e-Faktur Desktop ke Coretax?
✅ Paling lambat H+2 sejak penerbitan Faktur Pajak.
6. Jika Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi tidak muncul di Coretax?
🔹 Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
7. Apakah NSFP tetap 16 digit atau berubah menjadi 17 digit?
8. Jika NSFP baru diberikan pada 12 Februari 2025, apakah bisa digunakan untuk 1 Januari 2025?
🔹 Pelaporan SPT Masa PPN
9. Bagaimana cara pelaporan PPN Januari 2025?
Selanjutnya ke FAQ #3: Klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1