FAQ Coretax
FAQ #2 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 #KEP54 #eFakturDesktop ⚠️ Disclaimer: disusun oleh tim FAQcoretax (tidak resmi dari pusat) dan dapat berubah sesuai perkembangan sistem. Last update: 13/02/2025 pukul 12:57 WIB 🔹 Aplikasi e-Faktur Desktop 1. Apakah…
135. Faktur Pajak yang sebelumnya diterbitkan di eFaktur Desktop dan masuk ke Coretax penjual, kolom NPWP Pembeli menjadi 0000000000000000, padahal sebelumnya sudah diinput NPWP 16 digit?
#eFakturDesktop

1⃣ Pembeli yang terdaftar sejak SMO Coretax (1 Januari 2025) dalam beberapa kasus tidak memiliki histori NPWP 15 digit sehingga menyebabkan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak yang telah dimigrasikan dari eFaktur Desktop tertulis 0000000000000000 di Coretax.

Karena itu dalam rangka menghindari kejadian tersebut, pembuatan Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 agar dilakukan hanya melalui aplikasi Coretax dan tidak lagi melalui eFaktur Desktop.

2⃣ Atas Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan mengalami kondisi di atas, maka perlu ditiketkan ke Melati melalui KPP atau Kring Pajak agar dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian data, dengan melampirkan Nomor Faktur Pajak sekaligus PDF Fakturnya.

Cara selengkapnya tiket Melati FAQ 120


--
t.me/FAQcoretax/
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top