FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54 - Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop
1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?
2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP
10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak
Kembali ke Daftar Isi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1