FAQ #1 e-Faktur Desktop sesuai KEP-54
- Diperbarui sesuai perkembangan
- Dimodifikasi oleh tim FAQcoretax
#KEP54 #eFakturDesktop

1. Siapa yang dapat menggunakan aplikasi E-Faktur Client Desktop?

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop, kecuali PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan. (Pembatasan ini terkait penggunaan aplikasi e-Nofa atau legacy)


2. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) dengan tanggal mundur (backdate)?
Jika WP PKP ingin membuat FP dengan tanggal mundur, mereka harus memastikan bahwa NSFP telah tersedia mulai tanggal penerbitan FP yang dimaksud dan tidak melebihi batas waktu approval Faktur Pajak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022.

Wajib Pajak dipersilakan menggunakan Coretax bila tidak terdapat NSFP yang tersedia dengan penerbitan yang sama saat tanggal PPN terutang.


3. Apakah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimigrasikan dari aplikasi e-faktur Client Desktop ke Coretax DJP memiliki digit yang berbeda?
Benar, NSFP masa Januari 2025 yang berasal dari aplikasi e-faktur Client Desktop yang semula 16 digit akan secara otomatis tersedia di Coretax DJP dalam format 17 digit. Coretax DJP akan melakukan penambahan (penyisipan) secara otomatis satu digit angka 9 pada digit yang ke-5 NSFP 16 digit sehingga menjadi 17 digit.


4. Fitur apa saja yang tersedia bagi PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, PKP dapat membuat faktur pajak serta melakukan penggantian faktur pajak (untuk faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop)


5. Mengapa pembuatan FP 07 untuk masa Januari 2025 tidak bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Pembuatan FP07 untuk masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP, karena data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP


6. Apakah aplikasi e-Faktur Client Desktop bisa digunakan untuk membuat Faktur Pajak Kode 06?
Tidak, pembuatan faktur pajak dengan kode 06 dan 07 tidak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop. Pembuatan FP dengan kode tersebut harus dilakukan melalui sistem Coretax DJP


7. Mengapa ada perbedaan harga jual di cetakan faktur dari aplikasi e-Faktur Client Desktop dengan yang ada di Coretax DJP?
Perbedaan harga jual ini terjadi karena di Coretax DJP, harga jual tidak bisa dikosongkan. Saat ini, perbaikan sudah dilakukan agar harga jual yang dimigrasikan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap sama dengan nilai harga jual sebelumnya di Coretax DJP, dengan nilai harga jual yang telah dikurangi diskon


8. Mengapa hasil pembuatan FP di aplikasi e-Faktur Client Desktop tidak bisa menghasilkan file PDF?
Saat ini, PDF yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur Client Desktop belum dapat diunduh di Coretax DJP. Namun, wajib pajak tetap dapat mengunduh PDF pada aplikasi e-Faktur Client Desktop


9. Apakah retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN tetap bisa dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop?
Tidak, untuk saat ini, proses retur, pembatalan FP, dan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui Coretax DJP


10. Bagaimana data faktur pajak yang dibuat di aplikasi e-faktur Client Desktop muncul di Coretax DJP?
Data FP yang dibuat di aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lama H+2 penerbitan faktur pajak


Kembali ke Daftar Isi

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Aplikasi E-Faktur Client Desktop_250213_081923-1.pdf
1.4 MB
 
 
Back to Top